Somasi Kedua Tak Digubris, Kuasa Hukum BPR KR Ancam Lelang Agunan Debitur Nakal

Somasi  Kedua Tak Digubris, Kuasa Hukum BPR KR Ancam Lelang Agunan Debitur Nakal

Tim kuasa hukum BPR Karya Remaja Indramayu layangkan surat somasi ke debitur nakai. Mereka siap lelang agunan debitur jika somasi kedua tak digubris-Adun Sastra-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  -- Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada debitur nakal penunggak kredit macet.

“Somasi yang berisi pemberitahuan supaya segera melunasi cicilan kredit macet. Apabila somasi kedua tidak digubris oleh mereka (debitur nakal, red), maka konsekuensinya akan dilakukan penyitaan yang akan dilanjutkan dengan lelang aset,” jelas kuasa hukum BPR KR Hendra Ervan Helmy SH kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023). ) 

Hendra menjelaskan, surat somasi sudah kita layangkan dua bulan yang lalu kepada 66 debitur yang sama sekali tidak menunaikan kewajibannya membayar pinjaman. Usai somasi disampaikan, ada sejumlah debitur yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).

”Semua debitur yang datang itu hampir ada aggunanya. Sehingga apabila tidak membayar kewajibannya, maka agunan  bisa kita lelangkan di Kantor Lelang ,”tegasnya. 

BACA JUGA:Bakal ada Tersangka Lain, Berkas Kedua Tersangka Kasus Korupsi BPR KR Dikirim Kejati

BACA JUGA:Pertamina Hulu Energi Sukses Lampaui Target Produksi di Mid Triwulan Pertama

Menurutnya, untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta,  dia bersama kuasa hukum BPR KR lainnya akan melayangkan gugatan sederhana (GS) di PN Indramayu. Dari batas pengajuan gugatan ke Pengadilan,  debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.

Disela rentang waktu itu, dibuka pelayanan mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang. "Semua agunan yang ada pada BPR akan ajukan lelang. Apabila upaya mediasi oleh majelis hakim gagal,”imbuhnya. 

Ditambahkannya untuk penunggak kredit macet di atas  Rp500 juta itu prosesnya kita ajukan lelang saja. Karena kalau dilakukan gugatan biasa dan prosesnya cukup panjang dan menyita waktu.”Yang jelas semua aggunan dari debitur nakal. Pihakhya langsung saja mengajukan ke kantor lelang. 

Supaya aggunan yang tersimpan di BPR KR, bisa segera dilelangkan kepada.masarakat luas,”pungkas Hendra didampingi kuasa hukum lainnya Ganjar Tirta Pramahyana, SH MH, Aditya Firmansyah, SPd SH, Rona Diana, SH MH, Novi Handayani, SH dan. Karyono, SH (dun) 

BACA JUGA: Kelapa Muda Lokal Langka, Pedagang Datangkan dari Luar Daerah

. BACA JUGA: Kasus BPR KR Indramayu, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: