Polisi Tangkap Pemuda Lamepayung Jual Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pemuda  Lamepayung Jual Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan satu paket sabu dari terduga DS, warga Lamepayung, Kuningan. (Istimewa)----

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID -Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan penegak hukum. Kali ini tim penyidik Satres narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS. 

Pria berusia 43 tahunan ini merupakan warga Lingkung Lamepayung, Kelurahan/Kecamatan Kuningan. 

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, DS ditangkap petugas saat sedang nongkrong di depan mini market samping RS Hasna Medika Cigugur pada hari Kamis 2 Maret 2023 lalu. 

Dari hasil penggeledahan, kata Dadang, anggotanya mendapati barang bukti satu paket kecil sabu seberat 1,15 gram. 

BACA JUGA:Kapolri Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi dengan Baik

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan. Penyidik juga sedang memburu pemasok sabu-sabu kepada DS, yang identitasnya sudah di tangan petugas.  

Saat penangkapan, petugas menggeledah tubuh terduga DS, untuk mencari barang haram yang disembunyikannya. Hasilnya, penyidik menemukan satu bungkus paket sabu. 

"Kami menemukan barang haram tersebut terbungkus plastik klip bening di dalam sedotan warna hitam. Atas temuan tersebut, pelaku langsung kami ringkus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dadang kepada radarkuningan.com, Minggu 5 Maret 2023. 

Dadang mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang haram tersebut didapat dari seorang yang identitasnya masih dirahasiakan. Pelaku membelinya seharga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Tentang Pemantapan Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan

"Kami sudah kantongi identitas pelaku yang menjual sabu tersebut dan sedang kami dalami. Kami juga masih dalami tersangka DS ini apakah dia merupakan pengedar atau hanya sebagai pemakai," ujarnya. 

Atas perbuatan tersebut, Dadang mengatakan, tersangka DS dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara. (fik)

BACA JUGA:Pertamina RU VI Balongan Menjamin Kelancaran Pasokan BBM Ke Plumpang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: