Pertamina Apresiasi Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

SERANG, RADARINDRAMAYU.ID – Pertamina memberikan apresiasi kepada tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI yang berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi, di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten pada Kamis, 2 Maret 2023 sekitar pukul 09.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya. Kasus ini masih didalami dalam proses penyelidikan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. 

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

BACA JUGA:ABK KM Samudra Hilang di Perairan Patimban, Subang, Tim Rescue Pos SAR Cirebon Lakukan Pencarian

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko. 

Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi, yakni konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.

BACA JUGA:Pelajar SMK di Sukra Nekad Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat

BACA JUGA:KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024 dan Tolak Penundaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: