Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

Jadwal SIM Keliling Polres Indramayu-istimewa-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C, Polres Indramayu memberikan kemudahan dengan adanya pelayanan SIM Keliling.

Pelayanan SIM keliling ini dilakukan setiap hari,sesuai dengan jadwal yang ada. Cek jadwal dan lokasi di bawah. Untuk hari Rabu, 01 Maret 2023  ini pelayanan SIM keliling ada di Polsek Jatibarang.

Setiap hari Rabu di Jatibarang biasanya ada pasaran (pasar sandang),  jadi jalan utama Pasar Lama Jatibarang biasanya macet. Akan lebih baik mencari jalan alternatif untuk menghindari kemacetan, seperti melalui jalan depan Pasar Baru Jatibarang.

Bagi warga Indramayu barat khususnya Jatibarang dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C tentunya bisa langsung datang ke lokasi. Pelayanan biasanya buka mulai pukul 09.00.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Arisan Senilai Rp1,5 Miliar, Pasutri Ini Harus Masuk Bui

BACA JUGA:Chery Catat 500 Lebih Unit Penjualan Mobil di IIMS 2023

Jangan lupa untuk membawa persyaratan perpanjangan SIM sebelum datang ke lokasi :

1.    SIM asli dan fotokopi yang akan diperpanjang

2.    KTP asli dan fotokopi

3.    Surat Keterangan Sehat dari dokter di Indramayu

4.    Surat lulus Tes Psikologi

Berikut Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupetan Indramayu selama sepekan :

Senin   : di Pasar Patrol

Selasa  : Polsek Kandanghaur

Rabu    : Polsek Jatibarang

Kamis   : Pasar Kertasmaya

Jum'at  : Lampu Merah Karangampel

Jangan lupa untuk membawa persyaratan perpanjangan SIM sebelum datang ke lokasi. Yaitu membawa KTP asli beserta fotokopi 4 lembar, membawa SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Jadwal tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Akan lebih baik kalau melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Polres Indramayu, atau Polsek setempat sebelum menuju lokasi. Semoga bermanfaat.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: