Supir Angkot Keluhkan Keberadaan Cator dan Odong-odong.
JAWAB: Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman menjawab keluhan supir angkutan umum yang keluhkan adanya odong-odong dan cator yang beroparasi di jalan raya, belum lama ini.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Para sopir angkutan umum di Kabupaten Indramayu keluhkan keberadaan odong-odong dan becak motor (Cator) yang beroperasi di Kabupaten Indramayu, pasalnya odong-odong dan cator tersebut yang dijadikan pemiliknya sebagai angkutan umum masyarakat untuk ke pasar ataupun ketika berpergian ketempat wisata.
Hal tersebut mereka sampaikan kepada Polres Indramayu dalam kegiatan Coaching Clinic Safety Riding & Safety Driving yang merupakan rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Sport Center Indramayu, belum lama ini.
Hal itu disampaikan salah satu supir angkot Kasimin, dikatakannya keberadaan odong-odong atau cator yang beroperasi di Kabupaten Indramayu, telah menyalahi aturan digunakan untuk angkutan umum, bahkan kendaraan itu tidak memiliki ijin.
" Di Karangampel banyak sekali Odong-odong dan Cator, kami selaku sopir angkot merasa tidak adil karena kami beroperasi dengan izin dan membayar pajak, tapi kenapa odong-odong banyak beroperasi walau tidak memiliki izin," ungkapnya.
BACA JUGA:Wabup Mundur, Bupati Nina Hubungan Saya dan Pak Lucky Baik- Baik Saja
BACA JUGA:Terkait Mundurnya Wakil Bupati Indramayu, Ini Jawaban DPRD Indramayu
Menanggapi keluhan itu, Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat khususnya para supir angkutan umum sudah masuk dalam catatan pihak kepolisian, pihaknya juga akan melakukan tindakan secara bertahap soal keberadaan kendaraan itu.
"Ini jadi catatan ya, kami akan terlebih dulu melakukan tindakan pre-emtif dan preventif jika kedua tindakan itu tidak berhasil tentu kami akan melakukan tindakan represif," terangnya.
Diungkapkan Fahri Siregar, keberadaan kendaraan odong-odong dan cator itu memang sudah menyalahi aturan, karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Kami akan menanggulangi dengan cara tindakan edukasi dahulu, kepada pemilik odong-odong dan cator yang ada di Kabupaten Indramayu," ujarnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Apresiasi Penyuluh-POPT, Komitmen Jaga Ketahanan Pangan di Jabar
BACA JUGA:Gerindra Sambut Baik dengan Disyahkannya Perkada APBD 2023
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman mengatakan, keberadaan odong-odong dan cator yang jadi persoalan bagi para supir angkutan umum, polisi sebenarnya sudah sedari dulu melakukan tindakan, bahkan beberapa di antaranya sudah disita oleh polisi.
"Kami bukannya tidak ada penindakan, sebetulnya sudah ada dan kendaraannya beberapa bahkan sudah ada yang disita, kami akan terus memberikan arahan dan imbauan kepada para pemilik odong-odong dan cator," terangnya.
BACA JUGA:Permintaan Stagnan, Harga Beras Ketan Stabil
BACA JUGA:Hari Ini Putuskan Biaya Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: