Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun

Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun

Ferdy Sambo berdiskusi dengan tim pengacaranya usai divonis hukuman mati. Foto: JPNN--

JAKARTA, RADARIDRAMAYU.ID - Keputusan pengadilan bahwa Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi Vonis 20 tahun membuat pengacaranya kebingungan.

Arman Haris pengacara Ferdy Sambo enggan berkomentar banyak terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.

Sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Senin, 13 Februari 2023, vonis hukuman mati Ferdy sambo dan Putri Candrawathi dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Istri Rizal Djibran yang Tidak Pernah Dinafkahi Suaminya, Sampai Tidak Serumah Lagi

Menurut Arman Haris usai sidang mengatakan, “Tanggapan klien saya pastilah kecewa. Kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” katanya.

Arman Haris juga mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho? Tidak ada yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami,” katanya mengutip dari pojoksatu.id.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan vonis apapun yang dijatuhkan.

BACA JUGA:110 Pantarli Se-Kecamatan Sukagumiwang di Lantik

“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata dia.

Akan tetapi, Arman Haris tak menjawab saat ditanya apakah mantan Kadiv Propam itu ikhlas menerima vonis hukuman mati. Pengacara berkacamata itu hanya memberikan jawaban dengan menggelengkan kepala saja.

 Terima kasih Tuhan

Sementara, ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak, menyambut vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan histeris. Perempuan berkacamata itu juga terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir Joshua sejak awal sidang.

“Terimakasih Tuhan kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Satlantas Polres Indramayu Edukasi Driver Ojol Tertib Berlalu Lintas

 Mahfud MD apresiasi vonis hakim

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, pembunuhan berencana yang dilakukan ferdy Sambo itu merupakan perbuatan yang kejam.

Sementara pembuktian yang dilakukan Jaksa disebut Mahfud MD nyarise sempurna.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” cuita Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Senin malam.

Dalam cuitan itu, Mahfud juga menyebut tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi lebih banyak hanya mendramatisasi fakta.

BACA JUGA:Banjir Enam Desa Surut, Tinggalkan Lumpur dan Sampah

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” sambungnya.

Meski begitu, Mahfud menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak terpengaruh.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tutupnya.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Alokasi Kursi Dapil 2 Bertambah dan Dapil 6 Berkurang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: