Polisi Amankan 26 Motor dan Pengguna Obat Terlarang

Polisi Amankan 26 Motor dan Pengguna Obat Terlarang

PATROLI: Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memimpin giat patroli gabungan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan geng motor, Minggu (5/2) dini hari. -M.Taufik-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Polres Kuningan kembali mengamankan puluhan motor tanpa surat dan beberapa pengguna obat terlarang dalam giat patroli gabungan memberantas genk motor di wilayah Kuningan, Minggu (5/2) dini hari.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda berkesempatan memimpin langsung giat patroli gabungan bersama anggota Kodim, Satpol PP, Dishub dan Denpom tersebut. Giat patroli gabungan menyisir tempat-tempat keramaian seperti pertokoan Siliwangi, kedai kopi hingga jalanan yang kerap dijadikan tempat kumpul komunitas dan geng motor.

Dalam giat patroli tersebut petugas memeriksa setiap kerumunan muda-mudi tak terkecuali kendaraan yang mereka bawa. Petugas menanyakan kelengkapan kendaraan terutama surat-surat seperti SIM dan STNK serta melakukan penggeledahan badan terhadap para pemuda yang tengah nongkrong. Hasilnya, sebanyak 26 motor diduga bodong diamankan petugas.

"Kami mendapati 26 motor tanpa surat-surat terpaksa kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami persilakan kepada pemiliknya boleh mengambil motor dengan syarat bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat, " ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda.

BACA JUGA:Waspada Potensi Banjir Rob, Nelayan Pantura Eretan Tetap Melaut

BACA JUGA:Puskesmas Kedokan Bunder Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Selain mengamankan motor, lanjut Dhany, pihaknya juga mengamankan tiga pemuda yang kedapatan dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata dua di antaranya ditemukan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol dan seorang lainnya membawa minuman keras jenis tuak.

"Tiga pemuda mabuk tersebut telah kita amankan untuk diperiksa dan mencari informasi dari mana barang haram tersebut didapat, " ujar Dhany.

Dhany menjelaskan, giat patroli gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas dan kegiatan geng motor di wilayah hukum Polres Kuningan.

Sasaran giat patroli, lanjutnya, adalah daerah rawan gangguan kamtibmas seperti kawasan pertokoan dan lokasi rawan kriminalitas terutama C3, pembegal kendaraan, penculikan, premanisme dan tawuran antar kelompok dan daerah rawan gangguan kamtibmas lainnya.

"Dalam kegiatan ini, sekaligus kami juga memberikan arahan kepada para pemuda yang nongkrong untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas agar segera melaporkan kepada Polsek atau Polres atau melalui layanan Polri 110," imbau Dhany.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Patrol. Cek Persyaratannya!

BACA JUGA:Bantu Petani, PT. Waskita Karya Bangun Pintu Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: