Di Kecamatan Gantar, Lulusan SD-SMP Daftar Calon Pantarlih
TERPENUHI – Jumlah pendaftar calon Pantarlih Pemilu 2024 di Kecamatan Gantar terpenuhi sesuai kebutuhan. Itu setelah, terbitnya PKPU nomor 8 tahun 2022 yang membolehkan Pantarlih diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan calistung yang dibukt-Kholil Ibrahim -Radar indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 ditutup kemarin, Selasa (31/1).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gantar melaporkan, sebanyak 187 orang telah mendaftar sebagai calon Pantarlih melalui 7 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dari 187 orang itu, pendaftar didominasi laki-laki yakni sebanyak 124 orang. Sedangkan pendaftar perempuan berjumlah 63 orang.
“Terpenuhi. Tapi jumlahnya pas-pasan, sesuai dengan kuota atau kebutuhan Pantarlih di 7 desa atau PPS se Kecamatan Gantar,” kata Ketua PPK Gantar, Carno SPd kepada Radar, Rabu (1/2).
BACA JUGA:Minim Perempuan, Pendaftar Calon Pantarlih Melebihi Target
Dia tak menampik. Tidak membeludaknya pendaftar karena banyak kendala yang dialami hampir semua PPS dalam merekrut warga agar mau menjadi Pantarlih.
Kendala utama adalah persyaratan yang dinilai ribet. Seperti harus legalisir ijazah sampai mendatangi Puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Kemudian yang tak kalah menyulitkan adalah, calon pendaftar harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Sementara lulusan SMA/SMK/MA diwilayah Kecamatan Gantar mayoritas sudah memiliki pekerjaan. Kebanyakan bekerja ke luar daerah sebagai buruh pabrik maupun pekerja informal.
BACA JUGA:Maja-Talaga Jalur Anak Tiri, Banyak Jalan yang Rusak
“Susah nyari lulusan SMA yang nganggur disini. Kebanyakan sudah pada kerja jadi buruh pabrik di Subang. Atau ada yang kerja di ladang, sawah bantu orang tua,” ungkap dia.
Untungnya, lanjut Carno, terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022. Dimana, persyaratan pendaftaran seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 dipermudah.
Berdasarkan Pasal 50 menyebutkan, dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah SMA sederajat tidak dapat dipenuhi, maka Pantarlih dapat diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Berpegang dengan regulasi yang baru itu, lulusan SD maupun SMP sederajat dapat ikut mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: