Pengedar Tembakau Sintetis di Bekuk Polisi, Dapat Barangnya dari Instagram

Pengedar Tembakau Sintetis di Bekuk Polisi, Dapat Barangnya dari Instagram

KR (28) ditangkap polisi atas kasus peredaran tembakau sintetis.--pojoksatu

BOGOR, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang pengedar narkotika berjenis tembakau sintetis berinisial KR (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bogor Kota.

Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan pengedar narkotika di Bogor jenis tembakau sintetis yang didapat dari instagram ini berawal informasi yang datang dari masyarakat.

Kombes Bismo mengatakan, “Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujarnya, Jumat, 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengedar Narkorba di Bekuk, Polisi Sita 30,7 Gram Jenis Tembakau Sintetis

Setelah mendapat laporan  dan “Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di rumahnya,” imbuhnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.

BACA JUGA:Apes, Warga Cigadung Curi Motor di Halaman Gereja Akhirnya Ditangkap Polisi

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.

“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.

Atas perbuatan KR pengedar narkotika di Bogor, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.

BACA JUGA:Pendaftar Calon PKD Membeludak, Partisipasi Perempuan Meningkat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: