Pemdes Karanggetas Buka Pendaftaran Anggota BPD

Pemdes Karanggetas Buka Pendaftaran Anggota BPD

BUKA PENDAFTARAN: Kuwu Karanggetas Kecamatan Bangodua H Nurwedi Amk saat ini Pemdes Karanggetas membuka pendaftaran bagi masyarakat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD Pergantian Antar Waktu.--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Adanya kekosongan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggetas gerak cepat serta membuka pendaftaran anggota BPD, hal itu dilakukan sebagai upaya agar anggota BPD yang terpilih sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.

Pasalnya selama ini jarang Pemerintah Desa (Pemdes) yang dalam mengangkat atau membentuk anggota BPD dengan membuka pendaftaran bagi masyarakat desa secara terbuka.

Kuwu Karanggetas, H Nurwedi Amk mengatakan dibukanya pendaftaran bagi anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW)  dilatar belakangi anggota BPD periode 2020/2025 mengundurkan diri, sehingga adanya desakan masyarakat desa agar segera dibentuk kembali keanggota BPD sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan di desa.

"Kita sudah bentuk panitia berjumlah 7 orang, dari unsur Pemdes 3 orang dan tokoh masyarakat 4 orang, alhamdulillah sekarang sudah ada 8 orang yang mendaftar menjadi anggota BPD," ucap Nurwedi, Kamis (19/1).

BACA JUGA:Hadeh, Pasangan Selingkuh Tepergok Warga, AS: Sumpah Pak saya baru ciuman dan meraba aja

Dikatakan, Nurwedi dari 8 orang tersebut akan dilakukan pemilihan sehingga bisa terpilih 4 anggota BPD Desa Karanggetas terdiri dari dua orang keterwakilan blok, satu orang keterwakilan pendidikan atau budaya, kemudian satu orang keterwakilan  tokoh agama, yang akan berkolaborasi bersinergi bersama pemerintah desa dalam menjalankan dan mendukung jalannya roda pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah desa.

"Insya allah dalam waktu dekat akan dilakukan pemilihan per RT akan diundang untuk mewakili masyarakat di RT minimal 7 orang, doakan saja semoga lancar dan terpilih anggota BPD yang siap sukseskan program pembangunan desa," ujarnya.

Adapun tugas BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepPemdes Karanggetas Buka Pendaftaran Anggota BPDada desa, dan menampung aspirasi masyarakat desa, selanjutnya melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa (kuwu,red).

Nurwedi berharap dengan akan dilaksanakannya pemilihan BPD PAW, dapat terpilih anggota BPD sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat desa, serta pilihan dari masyarakat desa sendiri. Sehingga anggota BPD punya tanggung jawab untuk menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat yang kemudian disampaikan ke pemerintah desa, kemudian aspirasi tersebut bisa menjadi bahan ajuan dari pemdes baik masuk dalam program kerja pembangunan desa maupun dalam memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah desa.


"Ya pada intinya, masyarakat, BPD, dan Pemdes bisa saling sinergi dalam wujudkan pembangunan desa agar lebih baik, dan aspirasi dari masyarakat itu akan jadi bahan pertimbangan pemdes dalan menyusun RPJMDes setiap tahunnya," tukasnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ibarat Vitamin G24 Bagi Partai Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: