Banyak Siswi Hamil di Luar Nikah. Waspada Para Orangtua !

Banyak Siswi Hamil di Luar Nikah. Waspada Para Orangtua !

ilustrasi siswi hamil di luar nikah-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Ini peringatan bagi para orangtua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

 

Apalagi di era digital dimana bukan hanya berdampak positif, namun juga banyak efek negatif yang bisa mempengaruhi anak-anak muda.

 

Seperti yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur ini. Ratusan siswi SMP dan SMA di wilayah ini dikabarkan hamil di luar nikah.Mengerikan bukan?  

 

Berita ini bahkan sempat menghebohkan pengguna media sosial beberapa waktu lalu. Bahkan ada pula siswi yang telah melahirkan hingga harus mengalami putus sekolah.

 BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Jum’at Ada di Simpang Tiga Karangampel

BACA JUGA:Petani Inbar Beralih Budidaya Semanggen, Sebulan Tiga Kali Panen, Penghasilan Capai Rp5 Juta Perhektare

Viralnya berita ratusan siswi asal Ponorogo yang hamil di luar nikah ini disorot oleh pengguna akun Twitter @PuspaDevyM.

 

Dari pemilik akun tersebut diketahui jika banyak anak putus sekolah yang disebabkan karena hamil duluan. Hal ini membuat para siswi tersebut terpaksa untuk menikah di usia yang masih sangat muda, dan putus sekolah.

 

"Aku orang Ponorogo dan berita itu bener. ada yang krn hamil duluan, ada yang abis begutuan trs takut hamil makanya nikah, ada juga yang lebih milih nikah drpd sekolah. kebanyakan cerita endingnya cerai. krn suami ga nyari nafkah dan istri jadi TKW, trs minta cerai," tulisnya.

 

Informasi yang diperoleh, sedikitnya tujuh siswi SMP mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Ponorogo. Rata-rata usia mereka tak lebih dari 19 tahun. 

 BACA JUGA:Dirut PDAM, Tahun Ini Tarif Air Bersih Bakal Disesuaikan 30 Persen

"Jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan, pada pekan pertama 2023 sudah ada tujuh permohonan," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, sebagaimana dilansir disway.id.

 

Lebih mirisnya, sudah ada 266 pemohon pada 2021 dan 191 pemohon pada 2022. Bahkan, tujuh orang yang mengajukan permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam kondisi mendesak.

 

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," tambahnya.

 

Maraknya kasus siswi SMP dan SMA asal Ponorogo yang hamil di luar nikah karena karena melakukan perbuatan yang melampaui batas. Mereka terlanjur dengan pergaulan bebas.

 

Setelah melihat banyaknya siswi yang telah hamil di luar nikah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberikan pembinaan serta edukasi kepada para siswi mengenai seksual dan pernikahan.

 

Dalam kegiatan ini, Pemkab Ponorogo akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait seperti Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan.

 

Selain peran pemrerintah, peran orangtua dalam mendidik anak serta mengawasi pergaulan mereka juga sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: