Dirut PDAM, Tahun Ini Tarif Air Bersih Bakal Disesuaikan 30 Persen

Dirut PDAM, Tahun Ini Tarif Air Bersih Bakal Disesuaikan 30 Persen

Dirut PDAM TDA Dr. Ir. Ady Setiawan, S.H., M.H., M.T--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu akan melakukan penyesuaian tarif penggunaan penggunaan air minum atau bersih bagi pelanggan. Tahun ini, PDAM TDA rencananya akan menaikan tarif hingga 30 persen dari tarif lama.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PDAM TDA, Kabupaten Indramayu DR Adi Setiawan, Kanis (12/1). Adi menyampaikan, rencana menaikan tarif penggunaan air bersih dalam rangka penyesuaian dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021. Kenaikan tarif hingga 30 persen, masih dibawah batas bawah air minum BUMD Provinsi Jawa Barat.

"Masih dibawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur," kata Ady.

Penyesuaian tarif tersebut, imbuh Ady, karena beberapa alasan atau indikator yang kemudian menjadi pertimbangan utama. Alasan itu, kata dia, antara lain adanya kenaikan harga tarif dasar listrik dan BBM.

BACA JUGA:Dinyinyirin Netizen Soal Abidzar Pegang-pegang Anjing, Begini Respon Umi Pipik

Indikator lainnya yakni lebih tingginya biaya produksi akibat dari adanya kenaikan bahan kimia pengolah air, biaya operasi dan pemeliharaan. Imbas dari seluruh indikator, yakni terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan.

"Beban berat itu menyebabkan perusahaan tidak mampu atau sulit untuk melakukan pengembangan usaha untuk mencapai target peningkatan cakupan layanan," ujarnya

Dalam perkembangan yang sama, Ady mengatakan rencana penyesuaian tarif juga sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator diatas.

Ia menjelaskan, tarif lama air minum PDAM sejak tahun 2017 yakni Rp4,05 per liter untuk penggunaan 0 s/d 10.000 liter dan Rp5,20 / liter untuk penggunaan 10.001 s/d 20.000 liter. Selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama yakni Rp5,20 / liter.

BACA JUGA:Istilah Sunnah Rasul Saat Malam Jum’at Perlu Diluruskan. Berikut Penjelasannya !

Penyesuaian tarif naik menjadi 30 persen, lanjut Ady juga dilaksanakan setelah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen.

"Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, kami juga meminta umpan balik dari publik. Elemen yang kami ajak bicara antara lain ormas, OKP, LSM, Pers dan tokoh masyarakat dan tentu saja wakil rakyat di DPRD," tukas Ady.

Sementara itu sebagai pembanding, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari kabupaten dan kota Cirebon. Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.

"Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 / liter untuk penggunan 10.000 liter dan  menerapkan tarif Rp7,70 / liter untuk pengguna 10.001 - 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 / liter untuk 10.001-20.000 liter," tutur Ady.

BACA JUGA:Peringkat Persib Bandung di BRI Liga I 2022/2023 Usai Kalahkan Persija

Meski terjadi penyesuaian tarif, Ady menyatakan, sesuai arahan Bupati Indramayu, Nina Agustina, sebagai kuasa pemegang modal, ada misi sosial yang tetap dikedepankan.

Misi sosial yang dimaksud yakni terjadinya tambahkan subsidi silang. Konkretnya, yakni penyusunan tarif baru tersebut menggunakan mekanisme subsidi silang sehingga terpenuhi rasa keadilan. Pelanggan yang mampu mensubsidi pelanggan yang tidak mampu.

"Pelanggan dengan blok tarif kemampuan bayar tinggi mensubsidi pelanggan dengan kemampuan bayar minimal sehingga akan PDAM yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: