NHC: China Bebas Karantina Bagi Para Pelaku Perjalanan Internasional

NHC: China Bebas Karantina Bagi Para Pelaku Perjalanan Internasional

--

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Negeri China.

Dikarenakan para wisatawan tidak dikenakan wajib karantina yanga datang ke China.

Siapa pun yang datang ke China sudah tidak lagi diwajibkan melakukan karantina, baik di bandar udara kedatangan maupun di kota tujuan, mulai tanggal 8 Januari 2023

China akan menghapus kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan internasional, demikian Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), Senin (26/12) malam.

BACA JUGA:Dukung Gugatan Hukum Anggota DPRD Indramayu Ruyanto, Ratusan Kader Partai Nasdem Geruduk PN Indramayu  

Bagi para pelaku perjalanan internasional hanya dikenai kewajiban menunjukkan hasil tes negatif PCR dalam 48 jam sebelum keberangkatan menuju China.

China juga akan mengeluarkan kebijakan yang memudahkan warganya bepergian ke luar negeri.

 "Mengingat situasi pandemi internasional, perjalanan keluar negeri bagi warga China akan dipulihkan dengan tertib,” demikian pengumuman NHC yang beredar luas di China melansir dari ANTARA, Kamis, 5 Januari 2023.

Dan kebijakan tersebut diambil setelah NHC mengganti penyebutan “pneumonia virus novel corona” menjadi “infeksi virus novel corona”.

BACA JUGA:Terlalu! Sudah Dikasih Pekerjaan, Malahan Istrinya Diselingkuhi

Mulai tanggal 8 Januari pula China akan menurunkan pola tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dari level A menjadi level B sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat China.

Berdasarkan catatan ANTARA, otoritas China pertama kali menerapkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional pada Maret 2020.

Sejak saat itu hingga akhr 2020 karantina yang wajib dijalankan oleh pelaku perjalanan internasional selama 14 hari.

Aturan tersebut kemudian berkembang bahkan pernah diberlakukan karantina wajib hingga 28 har berikut tes PCR selama dua kali dalam 72 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: