8 Fraksi di DPR RI Tetap Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

8 Fraksi di DPR RI Tetap Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Suasana rapat di gedung DPR RI Jakarta-dok fin.co.id-

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Adanya gugatan uji materi dari sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka, memang berpotensi sistem pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Hal ini akan terjadi apabila MK mengabulkan judicial review dari tergugat.

 

Meski demikian, mayoritas fraksi di DPR RI ternyata masih menginginkan agar pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Karena dengan sistem proporsional terbuka, rakyat bisa memilih langsung calon yang akan dipilih.

 

Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI bahkan telah mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

 

Hal itu sesuai dengan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 BACA JUGA:Penempatan Pekerja Migran dengan Sistem SPSK, PMI Lebih Aman dan Terlindungi

BACA JUGA:Syahrini Kepergok Duduk tidak Sopan, Begini Komen Netizen

Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu.

 

"Betul," kata Baidowi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2022.

 

Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK.

 

"Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti," tambahnya.

 BACA JUGA:Edan, Kakek Mencabuli Bocah Berkali-kali di Palembang

Adapun isi pernyataan sikap delapan fraksi tersebut yakni pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

 

Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

 

Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

 

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPR RI, H Dedi Wahidi, juga menilai kalau sistem pemilu kembali sistem proporsional tertutup maka merupakan suatu kemunduran demokrasi.

 

Karena dalam sistem proporsional tertutup, rakyat tidak bisa memilih langsung calon wakil rakyatnya, namun hanya mencoblos partai. “Rakyat seperti  beli kucing dalam karung,” tukasnya.   

 

Sejumlah perwakilan dari delapan fraksi yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut ialah:

 

1. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir

 

2. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

 

3. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani

 

4. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J. Mahesa

 

5. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Robert Rouw

 

6. Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

 

7. Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

 

8. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

 

9. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono

 

10. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Hasan

 

11. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

 

12. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay

 

13. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi

 

14. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: