Curi Kotak Amal di Musala Bait Al Hikmah untuk Jajan

Curi Kotak Amal di Musala Bait Al Hikmah untuk Jajan

EKSPOS KASUS: Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana memperlihatkan barang bukti dari tersangka pembobol kotak amal.-Alimudin-RCTV

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Tidak ada kapoknya. Meski sudah pernah dipenjara karena mencuri kotak amal, pria berinisial SR (25) kembali nekat mencuri kotak amal di Musala Bait Al Hikmah komplek PDK Yudhasari, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon. Kali ini, pria asal Pasaleman, Kabupaten Cirebon itu apes, karena tertangkap tangan oleh warga setempat.

Setelah ketahuan, dia pun tak berdaya saat digiring ke Mapolsek Kesambi pada Kamis (29/12). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku untuk sarana mencongkel kotak amal, ponsel milik korban yang dicuri ponselnya, dan sejumlah uang tunai.

Hasil dari pemeriksaan itu, pelaku dari rumah sudah berniat hendak mencuri kotak amal. Ia berangkat dari rumahnya menggunakan angkutan umum jenis elf. Sesampainya di pertigaan Jalan Perjuangan Kota Cirebon tersangka berjalan kaki menuju Komplek PDK kemudian berkeliling mencari musala atau masjid yang ada kotak amalnya.

"Tersangka memang sengaja meping, keliling mencari sasaran kotak amal. Saat di Musala Bait Al Hikmah (TKP) tersangka melihat ada kotak amal tidak dijaga," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja.

BACA JUGA:Maling Bobol SD Meresahkan, Sudah 30 SD Kehilangan Buku Pelajaran Siswa

Sebelum mencuri kotak amal, tersangka keliling melihat situasi apakah memang aman untuk beraksi. Nah, saat itulah tersangka  melihat rumah di seberang musala yang pintunya terbuka. Karena adanya kesempatan, niat jahatnya berkembang untuk mencuri di rumah tersebut.

"Pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil HP yang terletak di samping korban yang sedang tidur. Selanjutnya tersangka menuju musala untuk mencuri kotak amal," ungkap Kapolsek Kesambi.

Dengan membawa linggis yang sudah disiapkan itu, tersangka kemudian mendekati kotak amal dan mencongkelnya dengan menggunakan linggis. Akibatnya, lubang kotak amal pecah dan rusak dan menimbulkan suara berisik. Apesnya, suara linggis yang cukup keras itu didengar oleh warga.

Saat Warga setempat melihat aksi pelaku, langsung berteriak dan mengamankan pelaku. "Karena suaranya keras, lalu terdengar warga dan tersangka langsung berhasil diamankan oleh warga, kemudian diserahkan ke petugas Polsek Kesambi yang sedang berpatroli Tersangka beserta barang buktinya ada di Mapolsek Kesambi," imbuhnya.

BACA JUGA:Kronologi Maling Boboil BRI Mandirancan, Satpam Ditodong Senpi dan Diikat

Tersangka kini dilakukan penahanan di Polsek Kesambi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polsek Gebang," pungkasnya.
Saat ditanya motif mencuri kotak amal. SR mengaku, tidak ada pilihan karena sedang membutuhkan uang untuk jajan sehari-hari. "Saya nekat bobol kotak amal karena butuh uang untuk jajan saya sehari-hari," ujarnya.

BACA JUGA:Maling Bobol Pintu Kantor Unit BRI Mandirancan, Brangkas Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: