Akibat Terlilit Utang Pedagang Sate Nekat Mencuri
MENYESAL: Di depan petugas, DR mengaku khilaf akan mencuri karena banyak utang. --
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang pedagang sate di wilayah Kecamatan Gegesik gelap mata. Lantaran telilit utang nekat menjadi maling dengan membobol rumah yang berlokasi di Perum Grand AWN, Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Akibatnya, pria berinisial DR (39) kini dipenjara di Mapolsek Arjawinangun.
"Saya khilaf pak, soalnya banyak utang. Utang arisan dan lainnya. Total lebih Rp10 juta. Uang tersebut buat modal jualan sate. Sekarang habis. Jadi melakukan jalan ini," kata DR saat ditanya Radar Cirebon, Selasa (27/12).
Kejahatan yang dilakukan DR karena terpaksa dengan keadaan dan adanya kesempatan. Berawal saat DR sedang bermain di rumah iparnya di Perumahan Grand AWN, Desa Arjawinangun, pada Jumat (9/12).
Pelaku menonton bola. Setelah itu keluar. Saat melihat rumah tetangga bernama Sayuti yang terlihat sepi, pikiran jahat muncul.
BACA JUGA:Gara-gara Konsleting Listrik, Rumah Warga Perumnas Ciporang Terbakar dan Kerugiannya Capai 23 Juta
Pelaku membuka pintu belakang rumah korban. Ternyata tidak terkunci. Dengan semringah, pelaku masuk dan hendak mencari barang berharga. Apes, saat itu pemilik rumah belum tidur. Secara tiba-tiba pemilik rumah berdiri di depan pelaku. Sontak pelaku terdiam, ketakutan.
Korban menanyakan kepada pelaku maksud dan tujuan masuk ke rumahnya tengah malam. Pelaku mencari alasan mengaku hendak mencari orang dengan ditemani satpam.
DR mengaku satpam berada di depan pintu. Saat korban memeriksa, pelaku melarikan diri. Namun, korban sudah mengetahui identitas pelaku.
Dengan kerja sama antar satpam dan anggota Polsek Arjawinangun, mereka mencari pelaku. Kemudian penjual sate itu tertangkap.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Jadi Perhatian Presiden Jokowi, Minta Produktifitas Pertanian Meningkat
"Hasil dari pemeriksaan, pelaku sudah mengincar rumah korban sehari sebelumnya. Tapi belum melakukan pencurian, karena keburu kepergok pemilik rumah," kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dilakukan penahanan di Polsek Arjawinangun. "Masih kita periksa, akibat perbuatannya tersangka kita jerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian," pungkasnya.
BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Polres Indramayu, Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: