Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Cirebon Setalah Ditangkap

Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Cirebon Setalah Ditangkap

RS, pelaku begal payudara yang beraksi di Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Aksi pelaku begal payudara kembali beraksi di Kota Cirebon, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya.

Seorang pemuda berinisial RS warga Cirebon merupakan pelaku begal payudara yang ditangkap oleh polisi dari Polres Cirebon Kota.

RS melakukan tindakan pelecehan sosial itu kepada korban seorang remaja wanita yang masih duduk di bangku SMA.

Kronologi tindakan pelecehan seksual ini bermula ketika korban NDN pulang dari sekolah dengan menaiki angkot.

BACA JUGA:Waspada Banjir Susulan, Satlak PBA Minta pada Pemerintah Desa Siaga

Korban turun dari angkot saat pulang sekolah menuju ke rumahnya. Kemudian secara spontan pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak diduga, pelaku ternyata melakukan tindakan tak terpuji dengan memegang dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri.

Sontak saja korban menangis dan berteriak minta tolong setelah mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan ke polisi.

BACA JUGA:Saatnya Sistem Manajemen Keperawatan Bertransformasi Ke Arah Digital

Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, jaket lengan panjang dan kerudung milik korban.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.

RS pelaku begal payudara yang beraksi di Kota Cirebon ini sekarang harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Kapolres Cirebon Kota AKB M Fahri Siregar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Distribusi Energi selama Natal dan Tahun Baru  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: