Polres Kuningan Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Polres Kuningan Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Ilustrasi brogol--

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  - Seorang pemuda dari Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, FN harus berurusan dengan polisi karena perbuatan melanggar hukum menjual obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengungkapkan, penangkapan FN pada Senin (12/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan tukang pangkas rambut Desa/Kecamatan Nusaherang. Ia yang sedang nongkrong bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi anggota Sat Narkoba Polres Kuningan dan langsung melakukan penggeledahan.

"Berbekal informasi dari masyarakat tentang keseharian tersangka sebagai pengedar obat-obatan terlarang, kemudian kami lakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kami dapat informasi keberadaan pelaku di daerah Nusaherang.

Saat sedang nongkrong di depan tukang cukur langsung kita lakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang di dalam tas selempang milik pelaku," ungkap Dadang kepada awak media, kemarin.

BACA JUGA:Hyundai Motor Group Dirikan Hyundai Energy Indonesia Sebagai Pabrik Battery Pack Hyundai Pertama di Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Dadang, tak banyak barang bukti yang didapat. Hanya satu 32 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan lima butir Tramadol. Namun yang mengejutkan, di dalam tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp325.000 diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

"Kami masih mendalami kemungkinan barang bukti lain yang disembunyikan pelaku. Sekaligus mencari informasi sumber barang haram tersebut berasal," ungkap Dadang.

Selain mengamankan barang bukti obat terlarang dan uang hasil penjualan, Dadang mengatakan, pihaknya juga menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba di Cirebon

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan dalam bertransaksi menggunakan handphone merk Oppo yang dibawanya. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dadang.

Atas perbuatan tersebut, Dadang mengatakan, pelaku dijerat Pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk tersangka pun cukup berat yaitu di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kecelakaan , Mobil Ringsek Terseret Kereta Api hingga 600 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: