Di Pangandaran, Ribuan Botol Miras Jelang Nataru Dimusnahkan

Di Pangandaran,  Ribuan Botol Miras Jelang Nataru  Dimusnahkan

Polres Pangandaran memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai macam merk. FOTO:IST--

PANGANDARAN, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Pangandaran memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai macam merk.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Pangandaran, Kamis (15/12/2022). Kegiatan pemusnahan tersebut guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif aman dan tertib menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023. Juga untuk penanggulangan penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sekitar seribu lebih botol minuman keras pabrikan dan miras jenis ciu hasil dari Operasi Pekat II Lodaya 2022 dan giat KRYD Polres Pangandaran dan Polsek.

"Ada sebanyak 988 botol dengan berbagai merk di tambah 8 botol berukuran kecil dan 7 botol berukuran besar jenis ciu yang kami musnahkan,"katanya.

BACA JUGA:Razia Miras, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras, Disini Tempatnya

Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Cirebon Kota Selatan Timur ini, pemusnahan miras tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

"Selama melaksanakan razia operasi pekat, selain Satuan Narkoba juga melibatkan Satuan Reskrim, Satuan Sabara dan Polsek - Polsek jajaran Polres Pangandaran. Kita, lebih melakukan tindakan operasi terhadap minuman beralkohol di warung-warung tanpa izin,"ujarnya.

Terkait untuk sangsi hukum, lanjut AKP Juntar, karena belum ada regulasi yang mengatur soal miras dari Pemda.

BACA JUGA:Geger Dikira Maling, Ternyata ODGJ Masuk Masjid Tengah Malam

"Sementara kita menggunakan undang-undang perdagangan. Dalam pemusnahan ini kami menggunakan alat penggils stum 1 unit milik Dinas PU Pangandaran,"pungkasnya.

Hadir dalam kekegiatan tersebut, Waka Polres Pangandaran, ASDA I Kabupaten Pangandaran, Danramil Pangandaran, PJU Polres Pangandaran, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Kajari Kabupaten Ciamis, Ketua MUI Pangandaran dan Anggota Polres Pangandaran.

BACA JUGA:Heboh! Seorang Pemulung Salah Pegang, Dikira Sepatu Ternyata Pegang Kaki Mayat perempuan di Jalan Raya Bogor

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: