Satu Pelaku Begal di Buntet Ditangkap, Satunya Lagi Masih Buron

Satu Pelaku Begal di Buntet Ditangkap, Satunya Lagi Masih Buron

BARANG BUKTI: Sepeda motor Yamaha Aerox milik MS salah satu pelaku begal diamankan polisi.--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Untuk yang sayang harta, jangan pilih jalan pintas. Ya, kasus ini menjadi contoh. Sepeda motor Yamaha Aerox biru milik MS kini ditahan polisi. Motor tersebut berada di Polresta Cirebon bersama dengan si UD.

Pasalnya, UD dan MS nekat menjadi begal di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. UD berhasil ditangkap. Sementara MS kini jadi buron.

"Motor ini milik MS, masih buron. Yang kita amankan baru pria berinisial UD. Dia residivis tiga kali, kasus curas dan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit Polsek Astanajapura Aiptu Imron.

Aksi nekat yang dilakukan oleh UD dan MS dilakukan pada Kamis (1/12) sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka mencari sasaran pada siapapun yang melintas di Jln Buntet - Cimarati, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura.  Kebetulan, waktu itu yang melintas adalah  Kusnaedi yang menjadi korban kejahatan pelaku.

BACA JUGA:Sumur ABG-017 Dongkrak Produksi Migas Pertamina EP Jatibarang Field

Kedua pelaku pun kemudian langsung menghadang mobil korban dengan menyilangkan motor Aeroxnya.
Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dengan membawa senjata tajam (sajam). Mereka kemudian menodongkan sajam jenis golok ke leher korban dan meminta barang berharga milik korbannya.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang tunai Rp1 juta dan dua ponsel, secara paksa kemudian kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat dari kejadian itu," katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astanajapura. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas tersangka UD. UD kemudian dibekuk tanpa perlawanan. Sementara MS kni masi jadi DPO Polresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, UD dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Besok KPU Indramayu Umumkan 155 Anggota PPK Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: