Polresta Ungkap Tujuh Kasus Pencurian
EKSPOS KASUS: Kombes Pol Arif Budiman menggelar konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil diungkap di Mapolresta Cirebon, Senin (12/12).--
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian alias C3. Yakni, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Mereka adalah A (27), R (30), T (27), AT (30), M (28), U (34), dan D (39). Mereka beraksi di wilayah Arjawinangun, Depok, Astanajapura, Beber, Weru, dan Losari,. Salah satunya, ada tersangka yang tertangkap tangan mencuri di rumah pacar sendiri di Kecamatan Depok.
"Tersangka A kedapatan mencuri handphone dan dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12) kira-kira pukul 14.20 WIB," ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (12/12).
Tidak hanya itu saja, ada juga tersangka R yang mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah warga di Kecamatan Losari, Sabtu (15/12) sekira pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Gelar Operasi Pekat Masih Ada yang Jual Miras di Jl Ahmad Yani dan Kecapi
Selain itu, ada juga tersangka T merampas handphone di wilayah Kecamatan Weru pada Kamis (17/11) sekira pukul 23.40 WIB. Modus T menuduh korban sebagai anggota geng motor sambil membawa senjata tajam kemudian melakukan perampasan.
Sementara tersangka AT mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun pada Jumat (30/9) kira-kira pukul 09.00 WIB. Bahkan, AT juga berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.
"Tersangka M dan D mencuri uang dan rokok dari warung kdi Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/12) sekira pukul 0.15 WIB. Keduanya berpura-pura membeli rokok kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat, bahkan korbannya juga dilukai," kata Kombes Pol Arif Budiman.
Disebutkan, untuk penangkapan di wilayah hukum Polsek Astanajapura berasal dari hasil pengembangan. Ternyata U beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan senjata tajam golok kemudian merampas uangnya.
BACA JUGA:Tips untuk Memandikan Bayi di Malam Hari
Terakhir adalah tersangka D beraksi di rumah warga Kecamatan Arjawinangun pada Jumat (9/12) sekira pukul 01.00 WIB. Namun, tersangka yang masuk dari pintu belakang terpergok korban sehingga langsung kabur.
Dari hasil pengungkapan kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan.
"Mereka kita jerat berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Di antaranya, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima hingga sembilan tahun penjara," kata kapolresta.
BACA JUGA:Apakah Bayi Akan Masuk Angin jika Dimandikan di Malam Hari? Mitos Atau Fakta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: