125 Botol Miras dan 4 Jerijen Hasil Razia Dimusnahkan

125 Botol Miras dan 4 Jerijen Hasil Razia Dimusnahkan

DIKUBUR: Pemusnahan miras dilakukan di sekitar kantor BKSDN dengan cara dibuang ke lubang, setelah meresap dikubur.--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Sedikitnya, 4 jeriken dan 125 botol minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan ciu hasil razia langsung dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Senin pagi (12/12).

"Pemusnahan miras kita lakukan tadi pagi, setelah apel. Kita musnahkan di sekitar kantor BKSDN dengan cara kita buatkan lubang kemudian miras itu kita buang ke lubang. Setelah meresap kita kubur," kata Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Maman Rukmana.

Cara pemusnahan miras yang dilakukan Sat Pol PP ini memang beda dari tradisi pemusnahan miras yang dilakukan oleh instansi lain. Cara tersebut juga dianggap paling ramah lingkungan. Karena air miras tersebut tidak menyebar dan mencemari lingkungan.

Ditambah lagi, lokasi pemusnahan miras tersebut jauh dari penduduk. Sehingga bau tuak yang tidak sedap, tidak mengganggu penciuman masyarakat.

BACA JUGA:Tips untuk Memandikan Bayi di Malam Hari

Maman menerangkan, miras yang dimusnahkan hasil razia pada Minggu kemarin. Itu pun hanya miras jenis tradisional saja. Untuk berbagai macam miras jenis pabrikan akan dimusnahkan bersama dengan kepolisian, pada akhir tahun 2022 nanti.

Dengan razia, diharapkan agar ke depan bisa mengurangi peredaran miras di Kabupaten Cirebon.  "Harapannya ke depan mudah-mudahan dengan adanya operasi miras ini, tidak lagi banyak yang berjualan. Atau paling tidak menurun. Karena ke depannya, kita juga terus melakukan operasi dengan sasaran miras," tandasnya.

BACA JUGA:Jadwal Semifinal Piala Dunia 2022 : Malam Ini Ada Duel Seru Kroasia vs Argentina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: