Motor Tertemper Kereta Api, 2 Orang Meninggal Dunia. KAI Peringatkan Warga Agar Disiplin Berlalulintas

Motor Tertemper Kereta Api, 2 Orang Meninggal Dunia. KAI Peringatkan Warga Agar Disiplin Berlalulintas

Sebuah sepeda motor nopol E 5389 IZ tertemper Kereta Api Taksaka KA PLB 82D relasi Gambir-Cirebon, di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Ketasmaya-Arjawinangun, Minggu, 11 Desember 2022 pukul 11.23.  -Utoyo Prie Achdi-

JATIBARANG, RADARINDRAMAYU.ID – Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi. Sebuah sepeda motor nopol E 5389 IZ tertemper Kereta Api Taksaka KA PLB 82D relasi Gambir-Cirebon, di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Ketasmaya-Arjawinangun, Minggu, 11 Desember 2022 pukul 11.23.

Kecelakaan ini mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia dan 1 orang luka berat. Korban meninggal dunia adalah Mudakir  (Laki-laki) usia  65 tahun dan Mukrinah (Perempuan) usia 55 tahun.

Sementara korban luka berat atas nama Naila Zilda (perempuan) usia  7 tahun, dengan alamat Dusun V Rt.001 Rw.014 Desa Guwa Lor Kec Kaliwedi Cirebon, korban dibawa Kepolisian setempat.

Atas kejadian tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon terus menerus himbau masyarakat agar tingkatkan disiplin berlalulintas di perlintasan sebidang.

BACA JUGA:Ratusan Anak-anak PAUD Padati Sabtu Ceria di Taman Tjimanoek

 "PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Ayep Hanapi, Manager Humas  PT KAI Daop 3 Cirebon, Senin, 12 Desember 2022.

Ayep mengungkapkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” tegas Ayep Hanapi.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, menurut Ayep,  pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

BACA JUGA:Manfaat Buah Anggur untuk Ibu Hamil

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72. 

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup.  Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

 BACA JUGA:Final Piala Dunia 2018 Bisa Terulang. Atau Maroko Kembali Bikin Kejutan?  

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan,” tegas Ayep.

Dijelaskan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

 BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sepakan. Hari Ini Ada di Pasar Patrol

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Sementara bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep.(oet)

BACA JUGA:Bupati Nina Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: