Lagi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Disalah satu Warung Talun

Lagi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Disalah satu Warung Talun

DIANGKUT: Polisi menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di wilayah Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu siang (7/12).-Cecep Nacepi-

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kian gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang (7/12), petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi. Pihaknya gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sasaran dalam operasi pekat ituadalah miras botolan dan juga pabrikan.

Polisi sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh miras. "Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merek, dan 140 botol miras tradisional jenis ciu," kata Kompol Dadang Garnadi kepada Radar Cirebon, Rabu (7/12).

Miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. Sementara penjual miras dilakukan penegakan hukum,  sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni peraturan bupati (perbup).

BACA JUGA:Donor Darah di Kilang Pertamina Balongan, Terkumpul 342 Kantung Darah

Dadang mengatakan, razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket.

"Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa izin edar. Karena ada perda yang mengatur miras. Ada batasannya. Karena bisa jadi diberikan sanksi," tandasnya.

BACA JUGA:77 PNS Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: