Perda APBD 2023 Gagal Disetujui, Bisa Gunakan Perkada

Perda APBD 2023 Gagal Disetujui, Bisa Gunakan Perkada

Pimpinan DPRD saat memberikan keterangan terkait gagalnya pengesahan APBD Indramayu 2023-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – APBD Indramayu Tahun 2023 gagal disetujui, karena DPRD belum mengetahui perangkaannya di detik-detik terakhir menjelang pengesahan, Rabu, 30 November 2022 malam.

Lantas bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2023, ketika APBD-nya saja tidak disetujui? Berikut penjelasan dari pihak Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dikutip dari laman diskominfo.indramayukab.go.id.

Inspektur IV Itjen Kemendagri, Arsan Latif menjelaskan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

 BACA JUGA:SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” kata Arsan, Rabu, 7 Desember 2022, sebagaimana dilansir diskominfo.indramayukab.go.id.

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

 “Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD. Jadi masalahnya hanya di 60 hari itu, setelahnya selesai, semua berjalan normal,” papar Arsan.

BACA JUGA:77 PNS Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD dan anggaran tambahan itu bisa diusulkan melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, H Ruswa MPdI mengatakan, dengan gagal  disetujuinya APBD 2023 maka untuk anggaran tahun 2023  harus mengacu kepada APBD tahun sebelumnya yakni APBD 2022.

Konsekuensinya, kata dia, anggaran yang dikeluarkan tidak boleh melebihi dari anggaran tahun 2022. Menurutnya, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

BACA JUGA:SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: