Sekdes Akmadi Resmi Jabat Plh Kuwu Tersana

Sekdes Akmadi Resmi Jabat Plh Kuwu Tersana

RESMI: Camat Sukagumiwang H Suratno Sukarja SAg MSi menyerahkan SK kepada Sekdes Akhmadi yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kuwu Tersana, kemarin.--

Radarindramayu.id, SUKAGUMIWANG- Sekretaris Desa (Sekdes) Akmadi resmi menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kuwu Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang, kemarin.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang, bersama BPD, dan Sekdes Tersana menerima surat keputusan dari Bupati Indramayu yang memberhentikan sementara kuwu definitif yakni KUS terhitung pada 18 November 2022.

Pemberhentian sendiri dilakukan, karena kuwu Desa Tersana sudah tiga bulan mangkir atau meninggalkan tugasnya dan diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan menghilangkan mobil siaga.

“Hari ini (kemarin, red), secara resmi kuwu Tersana dijabat Plh oleh Sekdes Akmadi. Mudah-mudahan dengan kepemimpinannya bisa membawa Tersana lebih bagus lagi,” kata Camat Sukagumiwang H Suratno Sukarja SAg MSi seusai menyerahkan SK pengangkatan Plh Kuwu Tersana di Kantor Kuwu Tersana, Senin (21/11).

BACA JUGA:Pekerja Muda Pertamina Balongan Mengajar Siswa SDN 1 Majakerta, Ini yang Mereka Ajarkan !

Untuk masa jabatan Plh kuwu Tersana yang di jabat Plh, lanjut Suratno, Pemcam Sukagumiwang tidak dapat memastikan sampai kapan, karena ditentukan oleh bupati Indramau.

“SK saat ini merupakan SK pemberhentian sementara hingga menunggu regulasi keputusan lebih lanjut dari Inspektorat atau kepolisian. Kasusnya ini prosesnya masih berjalan, namun proses itu jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat dan roda pembangunan di Desa Tersana,” katanya.

Suratno berharap, kasus yang menimpa kuwu Tersana definitif menjadi cambuk bagi kuwu-kuwu di Kabupaten Indramayu bahwa jadi kuwu harus bisa menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan sembarangan menjalankan tugas.

“Mudah-mudahan ini jadi perhatian kuwu di Kabupaten Indramayu tidak main-main menjalankan tugas sebagai kuwu, Ibu Bupati berwenang menghentikan sementara," tukasnya.

BACA JUGA:Polres Ciko Gelar Razia, Masih Ada Warung Nekat Jual Miras

Sementara itu, Plh Kuwu Tersana Akhmadi mengatakan sebagai pamong sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan koleganya, KUS yang saat ini sudah diberhentikan jadi kuwu.

Menurutnya, ketiadaan kuwu definitif sangat menghambat jalankan pembangunan di Desa Tersana, dan membuat para pamong desa tidak dapat mencairkan penghasilan tetap (siltap).  “Sejak bulan Agustus menghilang, pamong sudah tidak ada komunikasi sejak itu, mobil siaga juga tidak tahu dimana,” terangnya.

Setelah ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kuwu Tersana, Akmadi berharap bisa mengembalikan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pelayanan di Desa Tersana, serta para pamong dapatkan haknya sebagai pamong termasuk siltap.

“Untuk menjalankan tugas sebagai Plh butuh dukungan semua pihak, pamong dan masyarakat. Semoga bisa menjalankan tugas Plh kuwu dengan baik bisa lanjutkan pembangunan desa yang sempat tertunda,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: