Saat Lakukan Transaksi Penjual dan Pembeli Sabu di SPBU Plumbon Diciduk Polisi

Saat Lakukan Transaksi Penjual dan Pembeli Sabu di SPBU Plumbon Diciduk Polisi

Pelaku MA (34) dan AY (42) penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kembali  dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini, ada dua orang pelaku yang diamankan. Yakni, MA (34) warga Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk,  Kota Cirebon dan AY (42) warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari polisi  mendapat informasi kalau MA kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu. Petugas turun ke lapangan memantau pergerakan MA.

Setelah berhari-hari mengikutinya, petugas kemudian mencurigai kalau MA hendak transaksi di SPBU dekat RS Mitra Plumbon, Desa Gombang, Kecamatan Plumbon.

Saat MA dicurigai sedang membawa narkotika sabu-sabu  di tasnya, polisi langsung bergerak. MA kemudian diringkus tanpa perlawanan pada Jumat lalu.

BACA JUGA:162 Orang Meninggal Dunia Dalam Tragedi Gempa Bumi Cianjur  

MA langsung digeledah di tempat. Benar saja, sabu-sabu berhasil ditemukan di dalam tasnya.
"Kita mengamankan MA diduga telah memiliki, menguasai, dan  menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik warna bening lakban kuning.

Ketika diamankan sabu-sabu itu disimpan didalam sebuah tas selempang warna abu-abu hitam," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Radar Cirebon, Minggu (20/11).

Polisi melakukan interogasi di tempat darimana barang tersebut didapatkan. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial R. Namun, Alamat R masih tidak jelas. Sehingga, pria berinisial R itu menjadi DPO Polresta Cirebon.

Tidak hanya itu saja, polisi juga menanyakan kepada MA kepada siapa barang tersebut akan dijual. MA buka suara. Ia menyebut hendak dijual kepada YN. Polisi kemudian memancing YN dengan menggunakan ponsel MA.

BACA JUGA:Cabor Kempo Sukses Raih 7 Medali di Porprov Jabar XIV 2022

Setelah diajak ketemuan, YN langsung diamankan. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening lakban kuning, dua ponsel merek Realme yang digunakan sebagai sarana transaksi. Motor Yamaha Mio soul, dan tas selempang.

Atas perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Inggris Pesta Gol ke Gawang Iran, Belanda Susah Payah Kalahkan Senegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: