Sidak di Kosan, Anggota Satpol PP Jatibarang juga Periksa Dokumen Izin Bangunan

Sidak di Kosan, Anggota Satpol PP Jatibarang juga Periksa Dokumen Izin Bangunan

CEK TEMPAT KOS: Anggota Satpol PP Kecamatan Jatibarang sidak dan mendata rumah kos-kosan di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

Radarindramayu.id, JATIBARANG- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kos-kosan yang berada di Desa Jatibarang Baru, Selasa (8/11).

Menggandeng Pemerintah Desa Jatibarang Baru, petugas Satpol PP melakukan razia kosan yang diduga dijadikan tempat kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat oleh para penghuni kos tersebut. Selain itu memeriksa izin usaha pendirian kosan oleh para pemilik tempat kos.

Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi menuturkan, sidak kali ini mendatangi sejumlah tempat kos-kosan yang berdasarkan aduan masyarakat sering dijadikan tempat atau kegiatan penghuni kos yang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Kita dapat aduan dari masyarakat, makanya kita tinjau, istilah sidak bersama aparatur desa yang berwenang untuk menjaga keamanan desa. Jangan sampai tempat kosan ini dijadikan tempat yang melanggar norma sosial, norma kesusilaan, dan norma hukum, yang merugikan semua masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:Nasabah BRI Unit Juntinyuat Boyong 1 Unit Mobil Avanza

Kegiatan sidak itu, lanjut Sarka, menjadi langkah pihaknya dalam menjaga situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Jatibarang yang tentram, tertib, serta aman bagi masyarakat.

Kemudian, sebagai langkah preventif mencegah tindakan kriminal yang bisa saja terjadi di dalam tempat kos-kosan.
Setelah memeriksa dan mendata para penghuni kos, Satpol PP Kecamatan Jatibarang juga memberikan arahan dan imbauan kepada para pemilik dan penghuni kos untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kami melakukan sidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan rumah kos pasal 13 ayat 27, yang pada intinya setiap penghuni kos harus taat dan jangan melakukan aktivitas yang mengganggu kondusivitas lingkungan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:Menggapai Harapan Baru dari Sumur JTB-161 Jatibarang Field

Pada kesempatan itu juga, Satpol PP Kecamatan Jatibarang memeriksa dukumen pendirian bangunan kos-kosan, mulai dari memeriksa izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hasilnya dari dua tempat kos-kosan yang disambangi belum memiliki dukumen perizinan pendirian usaha yang lengkap.

“Masih ada yang kurang terutama dalam hal NIB dan PBG, kita akan bantu sampai proses perizinannya ditempuh semua. Karena ini sudah aturan ada Perdanya, kita beri waktu para pemilik kos agar segera lengkapi perizinan, dan tadi pemilik mulai paham dan berjanji akan tempuh perizinannya. Kami juga akan membina dan terus memantau aktivitas para penghuni kos,” kata Sarka.

BACA JUGA:AMIK Purnama Niaga Indramayu Kembali Gelar Wisuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: