Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Spesial Pagar Rumah Kosong

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Spesial Pagar Rumah Kosong

EKSPOSE: Tiga pelaku menjelasakan cara mencuri pagar rumah kosong saat ditanya Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar dan Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, belum lama ini.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, KEJAKSAN-Tiga pelaku pencuri pagar rumah kosong berhasil dibekuk Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tiga pelaku yang diamankan, merupakan warga Kecamatan Suranenggala. Diantaranya, berinisial S, MS, dan N. Ketiganya  diamankan di rumahnya masing-masing.

Kapolres Ciko AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, aksi pelaku dilakukan malam hari di salah satu rumah kosong yang berada di pinggir Jalan Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Mereka bertiga, kata Kapolres, datang dengan membawa mobil pikup. Kemudian mengambil besi pagar tersebut, dan dimasukkan ke dalam pikup untuk di jual kepada tukang rongsok di wilayah Panguragan dengan harga Rp350.000.

“Modus tersangka mencuri pagar di rumah yang tidak ada penghuninya. Mereka mengambil besi pagarnya dan dibawa menggunakan pikup, kemudian dijual,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Sukses “Proyek Padat Karya”, Kilang RU-VI Balongan Kini Semakin Prima

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek terdekat. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Dari penyelidikan itu kemudian mengarah ke identitas tersangka. Polisi langsung bergerak, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil kita amankan. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka saat ditanya Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar mengakui perbuatannya, dengan cara mengangkat pagar tersebut kemudian ditaruh di mobil pikup.

Mobil tersebut merupakan mobil pribadi pelaku. Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual ke rongsok.
“Dijual ke rongsokan dapat Rp350 ribu sekali jual. Sudah dua kali, jadi dapat Rp700 ribu, dibagi tiga. Saya sangat kapok sekali pak,” katanya.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli *Calon Penumpang Wajib Booster

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: