Akhirnya Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan
TERTUNDUK: WI pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang pemotor di Jalan Raya Sukaurip Kecamatan Balongan diamankan Satlantas Polres Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu berhasil mengamankan WI, warga Desa Brondong Kecamatan Pasekan- Indramayu. WI diduga sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang pemotor pada Selasa 1 November 2022 lalu, di Jalan Raya Sukaurip Kecamatan Balongan.
Berbekal barang bukti plat nomor kendaraan bernopol E 1493 RE yang ditemukan di saluran pembuangan di sekitar tempat perkara kejadian dan keterangan dari warga, pihak kepolisian berhasil mengamankan WI, pada Rabu (3/11).
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK SH MH melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman SIK mengungkapkan, peristiwa lakalantas tabrak lari sendiri terjadi di Jalan Raya Sukaurip melibatkan kendaraan sepada motor bernopol D 3557 FU yang dikemudikan FS berboncengen dengan NA warga Sukaurip.
Korban yang melaju dari arah Cirebon- Indramayu itu tertabrak dari belakang oleh kendaraan minibus yang sebelumnya belum diketahui identitasnya dari arah yang sama.
BACA JUGA:PLTU Indramayu Sudah Proper Hijau, Percontohan Nasional untuk K3L
“Kami piket Gakkum bersama dua orang anggota piket SPKT Polsek Balongan melakukan olah TKP, ditemukan nopol kendaraan yang tertinggal. Berbekal itu kami melakukan pengecekan di Samsat,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan, sambung Angga, pihaknya mendapatkan jenis mobil nama pemilik mobil, yakni jenis minibus Toyota Calya bernopol E 1483 RE berwarna merah atas nama pemilik pertama MA warga Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat.
Setelah mendapat informasi tersebut unit Gakkum langsung menuju alamat tersebut, dan mendapat keterangan mobil telah dijual oleh pemilik pertama ke adiknya.
“Berdasarkan keterangan adiknya mobil telah dijual kembali ke warga Desa Juntinyuat, ke TA dari keterangan TA ini kami dapat informasi bahwa mobilnya telah dirental selama 2 bulan oleh WI warga Desa Brondong Kecamatan Pasekan, akhirnya kami meminta pada pemilik kendaraan untuk menelpon WI agar kooperatif,” papar Angga.
BACA JUGA:Selesaikan SUTT 150 kV Batang-Weleri, Sistem Kelistrikan Batang Semakin Andal
Lebih lanjut, dijelaskan Angga, pada 2 November 2022, unit Gakkum menerima telepon dari orang yang mengaku WI pengemudi mobil tersebut.
“Unit Gakkum menemukan barang bukti Toyota Calya Nopol E 1493 RE di terparkir di halaman rumahnya. Pengemudi dan kendaraannya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Angga, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Untuk pasal yang disanggakan sementara masih dalam penyelidikan terlebih apakah ada motif-motif lain atau tidak, nanti kita sampaikan lagi. Diduga pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi saat menabrak sepeda motor sehingga pengemudi dan yang dibonceng meninggal dunia,” ujarnya.
BACA JUGA:Cukur Bandung Barat 7-1, Sepakbola Indramayu Tembus 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: