Status Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tiolet Sampah Pabrik, Ternyata Masih Karyawan

Status Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tiolet Sampah Pabrik, Ternyata Masih Karyawan

ilustrasi mayat bayi--

Radarindramayu.id, MAJALENGKA - Pihak perusahaan dalam hal ini PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) memastikan bahwa pacar sang ibu DSA, dalam kasus pembuang mayat bayi di tempat sampah toilet pabrik bukan karyawan. Bahkan menurut perusahaan, status DSA saat ini masih tetap menjadi karyawan.

Keterangan tersebut disampaikan karena sebelumnya, dalam peristiwa itu telah menimbulkan asumsi bahwa pacar DSA juga merupakan karyawan pabrik setempat.

Apalagi, tersangka masih berusia 19 tahun dan diduga hamil diluar nikah, hingga sengaja membuang bayinya di tempat sampah karena takut ketahuan oleh keluarga.

Senior Manager Industrial PT SLI Majalengka, Agus Rusyana memastikan, bahwa dirinya tidak mengetahui latar belakang laki-laki yang harus bertanggung jawab atas kehamilan DSA. "Informasi ini harus dikonfirmasi lagi, yang jelas bukan karyawan kami," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).

BACA JUGA:Jelang Gelaran G20, PLN Rampungkan Sistem Kelistrikan KCJB Area Tegalluar

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa, pihak perusahaan masih mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Nantinya, jika memang yang bersangkutan ini telah terbukti bersalah secara hukum, perusahaan akan mulai memberhentikan status karyawan DSA.

"Jika sudah ada keputusan dari pengadilan ya kita berhentikan. Ini kan masih dalam proses. Perlu saya tegaskan yang bersangkutan masih jadi karyawan sini. Tentu kita harus memberikan hak-hak karyawan, karena itu menjadi kewajiban perusahaan,” katanya.

Agus kembali menegaskan, sesuai undang-undang yang berlaku, sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan, status DSA masih tetap menjadi karyawan dan tetap mendapatkan hak-haknya seperti karyawan yang lain.

BACA JUGA:Desa Cadangpinggan dan Bondan Kecamatan Sukagumiwang Desa Sadar Hukum Tahun 2022

"Iya meskipun gak masuk (kerja), karena gini walaupun yang bersangkutan tidak melaporkan kehamilannya lalu melahirkan tetap ada hak cuti, selama 3 bulan tetap diberikan (gaji). Terlepas apa yang dia lakukan bahwa perusahaan tetap harus melindungi hak-haknya," jelasnya.

Agus juga menambahkan, bahwa DSA sendiri kurang lebih sejauh ini sudah bekerja di PT SLI selama 7 bulan. Yang bersangkutan baru diangkat menjadi karyawan tetap 4 bulan terakhir. "Dia kerja kurang lebih 7 bulan. Baru diangkat jadi karyawan. Setelah masa percobaan selama 3 bulan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi bergerak cepat menemukan ibu kandung yang tega membuang bayi laki-lakinya di tempat sampah pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) di Kecamatan Ligung, Senin (1/11).

BACA JUGA:Kehadiran Gadis Unjungan Jadi Daya Tarik Unjungan Buyut Abdi Jangkung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: