Pelaku Begal Sadis Dibekuk Polisi, Satu Lagi Masih Buron

Pelaku Begal Sadis Dibekuk Polisi, Satu Lagi Masih Buron

EKSPOSE: Kapolres Ciko AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan barang bukti helm milik korban dari pembegalan, kemarin. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON -Begal sadis yang sering beraksi di Jalan Raya Lemahtamba-Suranenggala berhasil dibekuk polisi.  Namun, baru satu berhasil dibekuk, yakni berinisial AW (26) warga Desa Karangreja, Desa Suranenggala. Sementara satu pelaku lainnya masi buron, Yakni yang berperan eksekutor berinisial JM.

“Kita tangkap pada hari Kamis 8 September 2022. AW yang kita amankan di rumah istrinya di Jalan Kapten Samadikun Kota Cirebon pada 8 September 2022,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH kepada awak media, kemarin.

Diungkapkan Kapolres Ciko, dua pelaku begal beraksi pada 24 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Suranenggala-Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial AW dan JM sengaja mencari sasaran ke jalan yang sepi untuk melancarkan aksi jahatnya. Salah satunya di Jaan Lemahtamba-Suranenggala.

BACA JUGA:Mariana Varela dan Fabiola Valentin Resmi Menikah, Diungkap Hubungan Berawal dari Cinlok di Ajang Kecantikan

AW mengendarai motor Aerox, sementara JS yang dibonceng bawa senjata tajam. Pada waktu yang sama, datang korban yang berboncengan bersama ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba. Melihat ada sepeda motor yang melintas, kemudian AW memepet sepeda motor milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan terhadap korban. Untungnya sajam tersebut hanya mengenai helm korban. Tidak sampai situ saja, pelaku juga menendang motor korban hingga terjatuh ke pinggir jalan. Dengan paksa, pelaku kemudian merebut barang milik korban dan melarikan diri.

“Korban jatuh, setelah itu tersangka mengambil ponsel dan motor korban. Saat diinterogasi,  motor korban langsung dijual oleh tersangka, kepada orang tidak dikenal melalui online. Sementara ponsel langsung dibuang ke daerah Kuningan dengan maksud menghilangkan jejak,” papar Kapolres Fahri.

Diakui Kapolres, kasus tersebut masih menjadi atensi kepolisian. Pihaknya masih mencari keberadaan pelaku yang satunya lagi. Yakni JM.

BACA JUGA:Menuntut Ilmu Tak Kenal Usia, PKBM Samiaji Berikan Solusi

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,” tukasnya.

Saat ini, AW ditahan di Mako Polres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:Operasikan Pos Polisi Keliling Layani Aduan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: