Wajib Pajak Antusias Nikmati Program Pembebasan BBNKB II

Wajib Pajak Antusias Nikmati Program Pembebasan BBNKB II

Pembina Samsat Haurgeulis memasifkan sosialisasi program pembebasan BBNKB-II yang dimulai 1 November sampai 23 Desember 2022.-Kholil Ibrahim-

Radarindramayu.id, HAURGEULIS – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) direspon antusias wajib pajak.

 

Bahkan sebagian mereka sengaja datang pagi-pagi ke kantor Samsat yang berada di tepi Jalan Jenderal Sudirman nomor 1 Haurgeulis itu demi mendapatkan pelayanan pertama.

 

Meski ramai, petugas Samsat Haurgeulis tetap sigap dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat wajib pajak.

 

“Alhamdulillah, respon wajib pajak sangat luar biasa dalam menikmati program pembebasan BBNKB II ini. Petugas kami tetap bisa melayani dengan baik, cepat dan prima. Apalagi mereka sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan wajib pajak,” kata Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM.

 BACA JUGA:Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia, Begini Penjelasan BPOM

Pihaknya berharap, trend positif ini akan terus berlanjut. Mengingat program yang diluncurkan Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda) Jawa Barat ini berlangsung selama dua bulan. Dimulai sejak 1 November dan baru akan berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang.

 

Seiring dengan itu, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja dan BJB akan terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Lewat beragam kegiatan off air maupun memanfaatkan media massa serta media sosial.

 

Deni Handoyo menjelakan, program pembebasan BBNKB II ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Diharapkan beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi.

 

“Pastinya program pembebasan BBNKB II ini akan sangat membantu masyarakat. Tim Pembina Samsat Haurgeulis berharap masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal. Karena belum tentu program seperti ini akan diadakan kembali,” tambah dia.

 

Dijelaskan, pembebasan BBNKB ke-2 bisa dimanfaatkan bagi masyarakat maupun instansi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dan belum melakukan proses balik nama. Kesempatan ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

 

Adapun keuntungan BBNKB II di antaranya terjamin legalitas kepemilikan, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, mempermudah klaim kecelakaan dan lainnya.

 

Selain itu, keuntungan dari adanya program ini adalah menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain serta berkontribusi positif untuk pembangunan daerah. Karena sebagaimana diketahui, sektor pajak kendaraan masih merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah di Provinsi Jawa Barat yang juga diperuntukan untuk anggaran pembangunan di Kabupaten Indramayu.

 

Persyaratan untuk menikmati program BBNKB II ini cukup mudah. Diantaranya STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/ SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan. Kemudian kendaraan dihadirkan di kantor Samsat untuk mendapatkan bukti hasil cek fisik.

 

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemilik kendaraan bisa melakukan proses BBNKB II berikutnya. “Tinggal datang ke kantor Samsat Haurgeulis, petugas kami akan melayani semua wajib pajak dengan baik dan maksimal,” tandasnya. (kho)

 

SOSIALISASI PROGRAM – Pembina Samsat Haurgeulis memasifkan sosialisasi program pembebasan BBNKB-II yang dimulai 1 November sampai 23 Desember 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: