93 Orang Anggota Panwascam dari 31 Kecamatan Dilantik

93 Orang Anggota Panwascam dari 31 Kecamatan Dilantik

Ketua Bawaslu Indramayu melantik 93 anggota Panwascam se Kabupaten Indramayu, Jum'at, 28 Oktober 2022-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU -Sebanyak 93 orang anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dari 31 kecamatan se-Kabupaten Indramayu dilantik oleh oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jum’at, 28 Oktober 2022, di Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan No: 019/HK.01.01/K.JB-09/10/2022.

 

Usai dilantik mereka harus siap melaksanakan tugas dan mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun 2024 nanti.

 

Bupati Indramayu Nina Agustina, dalam sambutan yang dibacakan  Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Jajang Sudrajat MSi mengatakan, pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kendali kedaulatan, dalam penentuan jabatan publik yang harus dikawal integritasnya.

 

“Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilihan umum,” katanya.

 BACA JUGA:Kegiatan BSMSS 2022 Sukses, Jembatan Gantung Karangasem Diresmikan

Jajang menambahkan, kepedulian masyarakat agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil merupakan salah satu modal utama untuk mengawal proses pemilu berkualitas, jujur, adil, dan demokratis. Sehingga diharapkan, kehadiran lembaga panwaslu dapat mengawal proses tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Jajang, panwaslu kabupaten perlu melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan agar dicapai pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tugas.

 

Dalam pelaksanaan tugas tersebut Panwascam se-Kabupaten Indramayu di samping berkewajiban untuk bersikap netral dan tidak diskriminatif, namun juga harus segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilu.

 

“Dalam melaksanakan tugas panwaslu jangan bersikap diskriminatif, harus tegas didalam penanganan masalah, membangun komunikasi antar lembaga dan lebih mementingkan pencegahan dari pada penindakan,” tambahnya.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan, pengawas pemilu harus memiliki soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas serta terus belajar dan mengasah pemahaman terkait dengan pengetahuan seputar pemilu.

 

“Sesuai arahan dari Ketua Bawaslu RI, seorang pengawas pemilu harus memegang teguh SIMP (Solidaritas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas). Perlu diingat juga, pengetahuan dan pemahaman tentang pemilu harus terus diasah dan siap diingatkan apabila dalam pelaksanaan tugas melakukan kekeliruan,” ungkapnya.

 

Dirinya berharap, setelah kegiatan pelantikan selesai agar para panwaslu dapat langsung melakukan konsolidasi internal dan membangun komunikasi dengan lintas sektor yang ada di kecamatan masing-masing.

 

“Mari kita bersinergi ciptakan pemilu yang kondusif di Kabupaten Indramayu. Saya harap, panwascam dapat segera melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan stakeholder lintas sektor di kecamatan. Petakan tokoh politik dan potensi kerawanan yang ada karena salah satu tugas pemilu yang utama adalah pencegahan,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: