Dua Warung di Jungjang dan Arjawinangun Masih Jual Miras

Dua Warung di Jungjang dan Arjawinangun Masih Jual Miras

BARANG BUKTI: Miras hasil razia dicatat sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.--

Radarindramayu.id, CIREBON  - Gabungan Unit Samapta dan Unit Intelkam Polsek Arjawinangun menggelar razia minuman keras (miras). Hasilnya, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil disita dari dua tempat. Yakni, di Desa Arjawinangun dan Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

Razia tersebut dipimpin Panit Samapta Ipda Bangun dan Kanit Intelkam Iptu Harmoko. Sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras didatangi. Warung tersebut kemudian digeledah.

Benar saja kecurigaan petugas terbukti. Sejumlah miras ditemukan. "Kegiatan operasi miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Tadi yang digeledah di warung lampu merah Desa Jungjang dan juga warung di Blok Kebon Pring, Desa Arjawinangun," papar Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi, Selasa (25/10).

Sejumlah miras tersebut kemudian disita. Sementara pedagangnya diberikan peringatan keras agar tidak menjual miras lagi.

BACA JUGA:Tertabrak Truk, Elf Melintang di Median Jalan

Karena, bilamana masih menjual, polisi tidak segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Miras tersebut dibawa ke Mapolsek untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.

Kompol Sayidi menerangkan, sengaja menyasar miras, sebagai antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Arjawinangun. Karena, biasanya gangguan kamtibmas dipicu oleh orang yang terpengaruh miras.

“Masyarakat diimbau agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat merusak kesehatan dan juga menyebabkan kematian bilamana miras tersebut dioplos,” katanya.

BACA JUGA:Di Lohbener Dan Patrol Monitoring Syrup Berbahaya Terus Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: