Seorang Ibu di Tegal Melahirkan Bayi Berat 5.1 Kg Secara Normal

Seorang Ibu di Tegal Melahirkan Bayi Berat 5.1 Kg Secara Normal

Mashiroh saat mengendong anaknya yang baru lahir dengan berat badan 5,1 kilogram.-Yeri Noveli---

Radarindrmaayu.id, TEGAL - Mashiroh (33), warga Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, melahirkan anak keempatnya di salah satu rumah sakit di Adiwerna.

Mashiroh melahirkan bayi laki-laki raksasa karena ukurannya yang lebih besar dari ukuran ideal bayi saat dilahirkan.

Padahal idealnya, bayi saat dilahirkan ukuran berat badannya 2,7 sampai 4 kilogram. Sedangkan bayi yang dilahirkan Mashiroh, berat badanya 5,1 kilogram, dengan panjang 56 sentimeter.

Hebatnya Mashiro melahirkan bayi laki-laki raksasa itu secara normal tanpa operasi.

BACA JUGA:Mengatasi Perut Buncit dan Kenali Penyebabnya

Persalinan bayi yang memiliki ukuran di atas rata-rata itu berjalan lancar pada, Selasa 18 Oktober 2022, pukul 07.10 WIB, di salah satu rumah sakit swasta di Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Mashiroh mengaku tidak memiliki riwayat melahirkan bayi berukuran besar.

Istri dari Ahmad Subchan itu mengatakan, anak pertamanya lahir normal dengan berat badan 3.600 gram.  

Lalu, anak kedua lahir normal dengan Berat Badan (BB) 4.000 gram. Adapun persalinan anak ketiga dilahirkan preterm.

BACA JUGA:Pertama Kali Diadakan Festival Mangga di Desa Putridalem

"Tiga anak kami lahirnya normal semua. Tidak seperti bayi yang keempat ini. Tubuhnya besar dan panjang," kata Mashiroh, mengutip dari radartegal.id,Kamis 20 Oktober 2022.

Dia menuturkan, selama mengandung anak keempat itu, tidak ada kelainan atau keluhan yang krusial.

Dia mengandung seperti biasanya. Namun, dia dan suaminya terkejut saat melihat anak keempat lahir dengan ukuran yang cukup besar.

"Alhamdulillah proses persalinan lancar dan normal. Anak saya juga sehat," ucapnya.

Sejauh ini, Mashiroh dan suaminya mengaku belum menyiapkan nama untuk anaknya itu.

"Nanti namanya sekalian puputan (putus tali pusar) saja," tukasnya.

BACA JUGA:Berikut Merk Obat yang Dilarang BPOM, Cek Daftarnya Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: