Pelaku Pengedar Obat di Kertasura Ditangkap Polisi
TAK BERKUTIK: WS (28) dan barang bukti yang disita dari rumahnya di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual obat-obatan terlarang. Petugas kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.
Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi ke rumah tersangka. Polisi kemudian menggerebek rumah SW. Dari tangannya polisi berhasil menemukan sejumlah sedian farmasi tanpa izin edar. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.
"SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa izin edar dan kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Radar Cirebon, Kamis (13/10).
BACA JUGA:Lagi, Hendak Tawuran Kumpul di Kuburan, Polisi Amakankan Puluhan Pelajar dari 5 Kecamatan
Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp350.000, dan ponsel merek Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan di dalam dus warna cokelat di atas tempat tidur.
Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya. "Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kasusnya mashi kita kembangkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel. Lengkapi Persyaratannya !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: