Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfid

Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfid

kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman pendidikan santri Tahfiz --

Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Setelah beberapa waktu yang lalu kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman pendidikan santri Tahfiz takhasus/penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022, akhirnya selasa (11/10/2022) Kejaksaan Negeri Indramayu resmi melakukan  penahanan terhadap keempat orang tersangka dalam proses penyidikan tersebut;

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui siaran pers resminya membenarkan terkait Penahanan 4 orang terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni Sdr A, dan Sdr.TH, kemudian 1 orang oknum penyedia yakni sdri. EN , selain itu terdapat 1 orang tersangka yang berstatus ASN non aktifyakni sdr. ND , lebih lanjut disampaikan penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam Peraturan perundang undangan yang berlaku;

Penahan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing - masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan Negara  sebesar lebih dari Rp.500.000.000,-  dari total anggaran pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020 sebesar lebih kurang sebesar Rp. 1.449.000.000 dan atas dugaan tersebut terhadap masing masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum keeempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu;

BACA JUGA:Hari Ini, Terjadi Kecelakaan di Km 91 Arah Cirebon Tol Cipali, 1 Orang Tewas, Mobil Ringsek Parah

Dihubungi secara terpisah , Gunawan SH MH membenarkan atas penahanan terhadap keeempat orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi makan minum tahfidz tersebut, " benar, hari ini kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim jaksa penyidik didampingi tim intelijen telah melakukan pengamanan atas 4 orang tersangka atas insial A , TH, EN serta ND, karena berdasarkan hasil penyidikan atas keeempat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh terdapat dugaan kuat telah memenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi.

Sehingga berdasarkan alat bukti tersebut menurut kesimpulan tim penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka karena dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana ditentukan baik secara objektif yakni ancaman pasal lebih dari 5 tahun maupun syarat subjektif yakni dikhawatirkan keempat tersangka menghilangkan alat bukti maupun mengulangi perbuatan serupa.

Sehingga atas keempat orang tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandantangani kepala kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi sejak hari ini selasa 11 Oktober 2022 resmi kami tahan dalam tahap proses penyidikan selama 20 hari kedepan dan selama menjalani penahan di Rutan klas IIB Indramayu dipastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan cepat dengan harapan perkara ini akan segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tipikor, pungkasnya;

Dimintai komentar , perihal kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, gunawan masih enggan berkomentar banyak, " kita liat nanti , kan ini masih proses penyidikan , kalau memang berdasarkan hasil penyidikan memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat, tegasnya!

BACA JUGA:Pertamina RU VI Sosialisasi Keadaan Darurat dan Simulasi Evakuasi Saat Sirine Berbunyi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: