Open BO via Aplikasi, 38 Pasutri dan PSK Terjaring dan Ada yang Jadi Simpanan Om-Om

Open BO via Aplikasi, 38 Pasutri dan PSK  Terjaring dan Ada yang Jadi Simpanan Om-Om

TERCIDUK: Petugas Satpol PP melakukan razia di sejumlah hotel melati dan tempat kos.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Sebanyak 38 pasangan bukan suami istri (pasutri) dan empat Pekerja Seks Komersial (PSK) online terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kali ini, untuk pertama kalinya mereka dikenakan sanksi denda.

Mereka yang terjaring razia digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon. Mereka dibina agar tidak lagi melakukan tindakan asusila. Mereka diberikan sanksi.

Sanksi yang diterapkan, Satpol PP berupa denda langsung membayar ke loket BJB sesuai yang ditentukan penyidik PPNS.

"Kita mendapati 38 pasangan tidak sah. Empat pekerja seks komersial berbasis aplikasi. Rata-rata denda Rp300-500 ribu. Kalau berulang-ulang bisa maksimal sampai Rp10 juta," kata Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono.

BACA JUGA:Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai. Ini 7 Sasaran yang Akan Dibidik

Penerapan denda baru pertama kali dilakukan sebagai sanksi. Tetapi pihaknya menjamin, pembayaran denda tersebut langsung ke rekening pemerintah daerah. Sebab, pembayarannya langsung ke bank yang sudah disediakan dan bekerja sama dengan Bank BJB.

Dikatakan oleh Dadang, ada dua wilayah yang menjadi sasaran dalam razia tersebut. Yakni di penginapan wilayah Gronggong dan juga wilayah Kedawung. Termasuk juga kos-kosan yang diduga untuk berbuat mesum. Terutama kosan di wilayah Kecamatan Kedawung yang pernah dilaporkan oleh masyarakat.

"Kami melaksanakan penegakan Perda 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, kita menyasar pemondokan, penginapan, kos-kosan," katanya.

Satu persatu kamar yang ada penghuninya digeledah. Mereka kaget terciduk oleh Satpol PP. Saat ditanya oleh petugas, beberapa alasan dilontarkan. Terutama perempuan yang diduga sebagai PSK online. Mereka mengarang cerita agar mendapat belas kasihan petugas. Salah satunya perempuan berinisial F yang mengaku sebagai janda anak satu.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tragedi Kanjuruhan

Dia berasalan menjadi PSK karena diselingkuhi oleh suaminya. Akhirnya mereka pun cerai. Tidak hanya itu saja, ia memiliki satu anak yang masih kecil. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, F rela menjadi PSK online.

"Baru satu bulan ini, aku sebenarnya jarang open BO. Kalau sudah tidak ada uang, baru buka BO. Sistem yang dipakai adalah membuka open BO via aplikasi, kemudian pembayaran dilakukan di kamar, alias sistem COD. Tarif kadang Rp400, Rp500 ribu. Tapi pernah juga melayani dan hanya dibayar Rp350 ribu," tuturnya.

Berbeda cerita dengan L, dia awalnya hanya menjadi simpanan om-om sejak remaja usia 17 tahun. Setiap bulannya diberi sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan. Beranjak dewasa, kemudian menikah dengan pria idamannya.

Namun, berakhir dengan perceraian setelah punya anak satu. Karena itu, terpaksa menjadi PSK online.  "Sebagai ibu, ya aku juga harus memenuhi kebutuhan anak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: