700 Masjid dan Musala Miliki Sertifikat Wakaf

INDRAMAYU-Sebanyak 700 bangunan masjid dan musala di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat tersebut, bangunan peribadatan memiliki kekuatan hukum dan tidak ada gugatan oleh ahli waris di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu Dadi Carmadi, Jumat (26/3).
Dadi menjelaskan, dari 1400 bangunan masjid dan musholah yang sudah mengajukan permohonan sertifikat wakaf, sekitar 700 bangunan masjid dan musala di kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat wakaf.
Dengan adanya sertifikat ini, Dadi memaparkan bahwa tidak ada lagi gugatan baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk menggugat wakaf tanah yang sudah dibangun tempat peribadatan seperti masjid dan musala.
“Kami sangat prihatin dengan digugatnya Pondok Pesantren Darussalam di Eretan dan dimenangkan oleh keluarga pemberi wakaf. Untuk kedepannya, kejadian tersebut tidak ada lagi di Indramayu,” kata Dadi Carmadi.
Kedepan, pihaknya tidak ingin ada konflik atau gugatan hukum terhadap bangunan peribadatan seperti masjid maupun musala sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.
Selain itu, kata Dadi, pihaknya juga memberikan asuransi kematian kecelakaan kerja kepada pengurus masjid yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Asuransi kematian tersebut diberikan kepada ahliwarisnya langsung. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: