Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur
PENGEDAR: BS (25) diamankan di kosannya berikut sejumlah barang bukti.--
Radarindramayu.id, CIREBON - Lagi, Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini, pria berinisial BS (25) yang berhasil diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan.
"Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur, pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.00," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Senin (26/9).
Penangkapan tersangka bermula informasi kalau pria identitas BS kerapkali menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan BS. Saat dicurigai ada banyak obat-obatan keras pada tersangka. Polisi langsung menggerebek di kosannya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp475.000, ponsel jenis Vivo dan tas selepang.
BACA JUGA:Digunduli Persipasi 4-1, Perjuangan Persindra Makin Berat.Tapi Masih Ada Asa Kok !
Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. "Hasil dari interogasi awal barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada R yang berlokasi di Jakarta. Dengan menggunakan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R," katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Bikin Jatuh Hati, XSR 155 Ubah Kehidupan Berkendara Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: