Kasus Briptu C Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Tembus ke Hotman Paris

Kasus Briptu C Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Tembus ke Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris Hutapea menerima aduan terkait oknum polisi di Polres Cirebon Kota yang diduga perkosa anak sambung.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com--

Radarindramayu.id, CIREBON - Oknum Anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C, yang diduga perkosa anak sambung, tembus ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban mengadu kepada Hotman Paris Hutapea, terkait penanganan kasus Briptu C, oknum anggota Polres Cirebon Kota yang diduga perkosa anak berusia 11 tahun.

Dalam pengaduannya, orang tua korban mempertanyakan pemeriksaan psikolog dan penyidik. Juga terkait penanganan kasus anggota Polres Cirebon Kota yang diduga perkosa anak sambung, dan kini telah ditahan di Polresta Cirebon.

Orang tua korban mengeluhkan pendampingan dan pemeriksaan oleh psikolog. Sebab, sebagai orang tua kandung, justru dilarang mendampingi korban. Tidak hanya itu, sempat ada larangan kepada korban untuk bercerita.

BACA JUGA:Bupati Nina Di Anugerahi Tokoh Peduli UMKM Warkop Kopid

"Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon. Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak umur 11 tahun oleh bapak tirinya," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, anak tersebut disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya, dan disetubuhi sekian lama.

"Memang sudah ditahan oknum polisi di Polresta Cirebon. Tapi ibunya mengeluh, apakah penyidik dan psikolog sudah menjalankan tugas secara netral. Baru mempertanyakan, bukan menuduh," tutur Hotman.

Sementara itu, dalam pengaduannya orang tua korban mengaku, dirinya dilarang mendampingi putrinya saat pemeriksaan psikologi.

BACA JUGA:Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Darsem

Kemudian, saat bertanya kepada putrinya, disebutkan bahwa ada larangan untuk bercerita apapun.

"Saya dilarang untuk masuk mendampingi anak saya. Ditutup rapat. Setelah itu, saya tanya ditanyakan apa saja. Anak saya katanya dilarang bercerita apapun," tuturnya.

Ibu korban juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa barang bukti yang disita. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.

"Saya ke pasar sama ART, anak saya sudah pakai seragam dan baru sarapan. Dipaksa berhubungan. Dicekoki obat-obatan warna merah," tandasnya.

Merespons pengaduan itu, Hotman Paris meminta agar Div Propam Polri, Propam Polda Jabar dan Propam Polresta Cirebon memeriksa penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Mantan Bupati Supendi Hadiri Pesta Laut, Diundang Acara Peresmian Travel Umrah

"Mohon kepada Propam Polresta Cirebon dan Propam Polda Jabar, dan Propam Mabes Polri turun memeriksa. Apakah penyidik sudah melaksanakan tugasnya secara maksimum," tandasnya.

Diungkapkan Hotman, pada kasus ini ada dugaan penganiayaan. Kemudian pemberian obat yang tidak diketahui jenisnya, tetapi menimbulkan halusinasi.

"Anak kecil dikasih obat, apakah itu obat apa, tapi yang jelas menimbulkan halusinasi. Sudah ada hasil visum, baik kerusakan vagina maupun kerusakan tubuh karena penganiayaan," bebernya.

BACA JUGA:Baznas Indramayu bantu Korban Kebakaran di Desa Cempeh

Seperti diketahui, dalam pemberitaan radarcirebon.com, bahwa Briptu C oknum anggota Polres Cirebon Kota yang dilaporkan atas kasus penganiayaan dan perkosa anak sambung telah ditahan Polresta Cirebon.

Kasus ini, dibagi dalam dua penanganan yakni secara kode etik oleh Propam Polres Cirebon Kota. Kemudian secara pidana oleh Unit PPA Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Wardah Konsisten Majukan Sepak Bola Peduli dengan Olahraga, Sukses Gelar Turnamen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: