Sembilan Bulan Terjadi 9 Kecelakaan, PT KAI Tutup 18 Perlintasan Liar

Sembilan Bulan Terjadi 9 Kecelakaan, PT KAI Tutup 18 Perlintasan Liar

Sejumlah kendaraan melintas di perlintasan kereta api Jatibarang Kabupaten Indramayu-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Pasalnya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang ternyata cukup tinggi.

Selama sembilan bulan (Januari sampai September) 2022, tercatat sudah sembilan kali terjadi kecelakaan di perlintasan  sebidang.

Sementara jumlah total Perlintasan Sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh swadaya masyarakat. Sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.

Sejak Januari hingga September 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup yang bekerjasama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemda, dishub dan aparat kewilayahan.

BACA JUGA:Mau Dioperasi di Jakarta, Kunci di Perut Zul Ternyata Sudah Tak Ada. Kok Bisa ?

Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal. Rinciannya,  di daerah Kabupaten  Karawang 1 Titik, Kabupaten  Subang 6 Titik, Kabupaten  Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kabupaten  Brebes 4 Titik.

Tiga titik di Kabupaten Indramayu meliputi petak jalan antara Terisi-Kedokangabus KM 158+856, petak jalan antara Terisi-Kedokangabus KM 160+936, dan petak jalan antara Cipunegara-Haurgeulis KM 133+186.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.Selain itu juga melalui pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat, untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

BACA JUGA:Kecelakaan Pemotor Terlindas Bus, Didepan Gua Sunyaragi Cirebon

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ujar Takdir Santoso, Vice President Daop 3 Cirebon.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” tambah Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: