Polisi Bekuk Pengepul dan Bandar Togel

Polisi Bekuk Pengepul dan Bandar Togel

DIPERIKSA: Dua pelaku judi togel sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Unit Reskrim Polsek Arjawinangun kembali membekuk pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun.

Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel.

Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

"Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah. Langsung kita  amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang," katanya.

BACA JUGA:Hore…! Anak anak di Kedokanbunder Sudah Miliki Kartu Identitas Anak

NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun dibekuk tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan. "RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online," tandasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp280.000 dari tangan dua pelaku.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel. Lengkapi Persyaratannya !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: