DKM Masjid Sampaikan Terima Kasih Kepada Bupati Nina, 4 Tahun Uang Tukar Guling Pembebasan Lahan Untuk PLTU 2
sudah setahun uang ganti rugi untuk tukar guling tanah wakaf asset Masjid Jami Al Hidayah, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang terkena pembebasan proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu sudah selesai dicairkan, karena sebelumnya semp--
Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Kendati sudah setahun uang ganti rugi untuk tukar guling tanah wakaf asset Masjid Jami Al Hidayah, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang terkena pembebasan proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu sudah selesai dicairkan, karena sebelumnya sempat diblokir, namun Pengurus DKM Al Hidayah mengaku masih terus mengingat akan jasa dan perhatian Bupati Indramayu, Hj, Nina Agustina dalam perjuangannya membantu DKM Al Hidayah Patrol Baru.
Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Hidayah, Patrol Baru, Drs. H. Abdul Muin, kepada Radar Indramayu, mengatakan, tanpa ada upaya orang nomor satu Kabupaten Indramayu tersebut, uang ganti rugi untuk tukar guling tanah wakaf yang diblokir di Bank kemungkinan tidak bisa dibuka dan dicairkan.
Disampaikan Abdul Muin, sejak uang ganti rugi untuk tukar guling tanah wakaf yang terkena pembebasan proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu tersebut dibayarkan melalui salah satu Bank, namun uang ganti rugi tersebut tidak bisa diambil, karena diblokir.
Berbagai upaya dilakukan, namun tetap saja tak bisa dibuka atau dicairkan. Selama empat tahun uang ganti rugi tersebut mengendap di Bank.
BACA JUGA:Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027 di Istana Merdeka
" Alhamdulilah, berkat upaya Ibu Bupati Hj, Nina Agustina masalah tersebut bisa diselesaikan. Uang yang diblokir itu akhirnya bisa dibuka dan diambil untuk dibelikan tanah wakaf kembali. Kami tak melupakan jasa dan kerja keras Ibu Bupati yang membantu kami," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan, persoalan uang tanah wakaf assetasjid Al hidayah Patrol Baru yang terblokir memantik reaksi masyarakat, terutama para Jama'ah Masjid Al Hidayah Patrol Baru. Pasalnya selama empat tahun tak bisa diambil.
Sementara asset tanah, yakni sawah yang terkena dampak pembebasan proyek PLTU 2 Indramayu, yang sebelumnya memberikan hasil dan digunakan untuk kebutuhan masjid tak bisa diambil.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin: Soal Pendemi di Indonesia Menuju Endem
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina yang saat itu baru dilantik jadi Bupati, ketika mengetahui persoalan tersebut langsung turun tangan.
Bupati Nina menggali referensi dan mengundang pihak pihak terkait yang berhubungan dengan pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU 2. Bupati juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Tangerang Cabuli Wanita 4 Kali di Depan Suaminya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: