Usia 2 Tahun R Dianiaya Ibu Tirinya

Usia 2 Tahun R Dianiaya Ibu Tirinya

DITAHAN: AM, pelaku penganiayaan anak angkat menjadi tahanan Satreskrim Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - AM (43) kini meringkuk di balik jeruji Polresta Cirebon, Senin (19/9). Ibu asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran itu hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena, berkali-kali menganiaya anak angkatnya yang berinisial R (6).

"Kita mengamankan AM (43), pelaku aniaya anak angkatnya. Korban masih di bawah umur," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton.
Kapolres menjelaskan, kebiasaan buruk pelaku menganiaya anak angkatnya dilakukan sejak korban masih berusia 2 tahun.

“Artinya, penganiayaan dilakukan sudah empat tahun lamanya. Awalnya, pelaku sering mendapat intimidasi dari suami pertama. Pelaku kemudian meluapkan emosinya pada anak angkatnya,” katanya.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tersebut, mulai dari pemukulan di kepala, di muka, di tangan. Bahkan, pelaku juga sampai  menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban hingga menyebabkan luka bakar. Pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban hingga wajahnya terbentur ke meja.

BACA JUGA:Pencam Jatibarang Pastikan Semua KPM Sudah Terima BLT BBM

"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengaku ada tekanan atas permasalahan di keluarganya. Sering mendapat perlakuan yang kurang enak dari suaminya, sehingga dari kejadian tersebut diluapkan ke anak angkatnya," katanya.
Rumah tangga dengan suaminya pun kandas. Pelaku dan suaminya kemudian cerai dua tahun lalu. Sekarang, pelaku punya suami baru. "Suami yang sekarang sering menegur pelaku. Kasihan katanya," imbuh Kasat Reskrim Kompol Anton.

Namun, pelaku terus melakukan kebiasaan buruknya dengan menganiaya anak angkatnya. Atas perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Pelaku pun akan menjalani tes sikologis.

"Kita akan melakukan assesmen secara psikologis kepada pelaku maupun korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah nanti setelah menjalani proses hukum ini, anak akan diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain," katanya.

Terkait ibu kandung korban, Anton mengaku belum mengetahui identitasnya. Korban yang lahir prematur hanya dititipkan saja kepada pelaku lantaran masalah ekonomi.

BACA JUGA:Stop Bakar Jerami, Polisi Turun ke Sawah Sosialisasi pada Petani

Sementara untuk kondisi korban, Anton menjelaskan, saat ini tangan kanan korban mengalami bengkok bekas patah tulang dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya. "Untuk korban sementara ini masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan korban saat dievakuasi oleh KPAID dari rumah pelaku dalam kondisi demam. Diduga karena luka di bagian kepala yang dalam proses penyembuhan. Tidak hanya itu, di bagian tubuh lain juga terdapat bekas luka.

"Di dekat telapak tangan ada luka seperti bekas disundut rokok. Di tangan juga ada bekas luka. Kata ibu angkatnya, anak ini nakal. Sehingga, membuat dia emosi," tuturnya.

BACA JUGA:Tim Sukaperna Juara 1 Turnamen Bolavoli AHY Cup 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: