Ada-ada Saja, Pria di Tanggerang Nekat Timpuk Kaca Mobil Paket JNE, Akibatnya ...

Ada-ada Saja, Pria di Tanggerang Nekat Timpuk Kaca Mobil Paket JNE, Akibatnya ...

JI tersangka perusakan mobil ekspedisi JNE-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Radarindramayu.id, TANGERANG - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, sebab pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pria tersebut berinisial JI (30) adalah warga Karanganyar, Kota Tangerang, Banten. Ia ditangkap polisi, atas aksinya melakukan pelemparan kaca mobil menggunakan batu.

Akibat perbuatan Jl tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil pecah.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Bikin Surat Terbuka, Lucky Hakim Tantang 50 Anggota DPRD Indramayu

Berawal dari kejadian saat pelaku dan korban sama-sama mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Korban merupakan kernet mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk karena disuruh maju oleh petugas SPBU," tuturnya.

Mendengar bunyi klakson tersebut, pelaku kemudian emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi. Namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU," terangnya seperti yang dilansir dari fin.co.id.

BACA JUGA:Muhammad Said Fikriansyah Pemuda Cirebon Dituduh sebagai Bjorka: IG Saya Sempat Dihack

"Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," sambungnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan pecah kaca mobilnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Kepolisian dari Polsek Neglasari pun langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama pelaki berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka Sudah Diketahui, Begini Penjelasan Mahfud MD

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, motifnya melakukan pelemparan batu lantaran kesal diklakson oleh mobil korban. 

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Zain.

BACA JUGA:Lagi Asyik Makan Siang di Restoran, Rapper PnB Rock Tewas Ditembak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: