Dua Kurir Sabu di Kaliwulu Diamankan Polisi

Dua Kurir Sabu di Kaliwulu Diamankan Polisi

BARANG BUKTI: Polisi menyita paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,55 gram.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Dua kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered.

Pelaku yang diamankan berinisial KR (25) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, dan IG (26) warga Argasunya, Kecamatan Harjamukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pengungkapan terhadap kedua tersangka bermula dari penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat, kalau kedua tersangka diduga mempunyai narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian mengawasi tersangka.

Saat diduga hendak melakukan transaksi mengambil dengan sistem temple, polisi langsung menyergapnya. Mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Keduanya berhasil kita amankan minggu kemarin, tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

BACA JUGA:Insiden Kebakaran PV Valve Tangki 107 Balongan, Pasokan BBM Dipastikan Aman

Dari tangan tersangka, polisi menyita paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dengan berat 0,55 gram, dua ponsel Vivo dan Samsung, dan tas selempang merek Eiger warna coklat.

Motor Yamaha Fino milik tersangka juga diamankan karena sebagai alat untuk transportasi saat melakukan transaksi.

Keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada pria berinisial AL.
“Pengakuan mereka barang itu dari AL warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered. Masi kita kembangkan, AL menjadi DPO kami," katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pertamina Sigap Padamkan PV Valve Tangki 107 Integrated Terminal Balongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: