PGRI Kota Cirebon Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang

PGRI Kota Cirebon Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang

PGRI Kota Cirebon tolak penghapusan pasal tunjangan profesi di RUU Sisdiknas.-dedi haryadi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, aturan tersebut dinilai sungguh mengingkari logika publik dan menafikan profesi guru dan dosen.

Wakil Ketua PGRI Kota Cirebon,  Lilik Agus Darmawan mengatakan, PGRI Kota Cirebon bersama cabang di tiap kecamatan menolak dengan adanya RUU sidiknas yang dikeluarkan kementerian pendidikan yang dikomandoi Nadiem Makarim.

"Penghapusan pasal TPG secara rinci di RUU Sisdiknas tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa,"katanya.

BACA JUGA:Terungkap 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua, Ternyata Ini Motifnya...

Dijelaskan Kepala SMPN 1 Kota Cirebon ini, guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya,"jelasnya.

Lilik menambahkan, pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen,"ucapnya.

BACA JUGA:Wapres Dukung Penuh RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Disebutkan Lilik, seluruh guru maupun dosen di tingkat daerah siap menggelar aksi.

"Terkait hal itu kami masih menunggu instruksi pengurus besar PGRI,"pungkasnya.

BACA JUGA:Pertamina Resmi Naikan Harga Pertamax Turbo dan Dex Series

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: