Wapres Dukung Penuh RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Wapres Dukung Penuh RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin/Net--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Melalui audiensi antara Koalisi Masyarakat Sipil  bersama Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin untuk Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 31 Agustus 2022.

Wapres menyambut kedatangan koalisi masyarakat sipil tersebut dengan didampingi Satgas Pemerintah untuk Percepat RUU PRT, yaitu: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiarej dan Ketua Satgas dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.

Disampaikan dalam pertemuan itu, Koordinator Koalisi Eva Sundari, fakta-fakta bahwa di Indonesia, PRT diperkirakan mencapai 5 juta orang dengan tingkat kerentanan yang tinggi.

Eva mengungkapkan bahwa,"“Meliputi praktik perbudakan, tidak menerima gaji dan perlakuan secara layak, tidak menerima bantuan bantuan sosial dan minim mendapatkan hak atas perlindungan sosial”.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Jalastoria, Ninik Rahayu menegaskan bahwa sudah hampir 20 tahun RUU PPRT di legislatif tetapi tidak kunjung disahkan. UU PPRT dibutuhkan untuk memberikan jaminan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja.

“Kedua aspek ini penting untuk sebagai jaminan pemenuhan hak PRT sebagai warga negara diberlakukan sama dengan warga lainnya dalam aspek kerja, sosial, ekonomi dan keamanan. Pada program bantuan bansos misalnya diperoleh informasi prt tidak memperoleh bansos. Maka pengakuan PRT sebagai pekerja kedepan akan sangat membantu,” ungkapnya dilansir dari RMOL.ID.

Mendengar hal itu, Wapres Maruf Amin pun menyambut baik audiensi dari koalisi masyarakat sipil. Wapres mendukung penuh RUU PRT disahkan menjadi UU segera.

Menurut dia, hak untuk tidak didholimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi, adalah “huququl ibaad” atau hak-hak makhluk atau hamba, sehingga PRT harus dilindingi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak tersebut.

Semantara, Wamenkumham Eddy Hiarej menegaskan bahwa RUU PRT penting dan mendesak untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja, perlindungan atas hak-hak dasar dan bentuk komitnen dari pemerintah yang selama ini selalu meminta negara penerima PRT migran Indonesia untuk melindungi, tetapi Indonesia sendiri belum memiliki hukum untuk perlindungan PRT di dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, sudah membentuk satgas percepatan pengesahan RUU PPRT yang dinisiasi oleh KSP.

Senada, Jaleswari menyebut satgas sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan langkah-langkah strategis.

Giwo selaku ketua Kowani yang turut serta dalam audiensi, mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS untuk mengikutsertakan PRT anggota Kowani (khususnya) menjadi peserta Jamsostek.

Sementara itu perwakilan Migrant CARE, Anis Hidayah menyebut keberdaaan UU PPRT sangat berarti bagi bargaining position pemerintah Indonesia di mata negara penempatan pekerja migran. Mengingat 60-70% pekerja migran adalah perempuan dan bekerja sebagai PRT migran.

Ditambahkan Ari Ujianto dari JALA PRT, selaku pihak yang menggagas dan memperjuangkan RUU PPRT sejak 2004 menegaskan bahwa di Indonesia telah ada sekitar 13 ribu PRT yang telah diorganisir oleh JALA dan memiliki peran penting dalam mendampingi PRT yang hak-haknya dilanggar serta berpartisipasi dalam mendorong, mendesak dan meperjuangkan RUU PPRT.

Koordinator sekaligus pendiri JALA PRT Lita Anggaraini menambahkan, bahwa pihaknya telah nenginisiasi 1602 PRT dalam kepesertaan JAMSOSTEK sejak 2019 yang mana sebagian dibayar oleh Pemberi Kerja sebagai role model.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: